Bangunan Tembok Pagar Rumah Mantan Bupati Kerinci Tabrak Permen PUPR RI Nomor 08/PRT/M/2015
Sergapreborn Kab.Kerinci. Bangunan mewah rumah mantan Bupati Kerinci Adirozal dan bangunan panti asuhan Yayasan Baitul Husna, milik Taufiqa Zukron Maulan yang merupakan putra dari Bupati Kerinci tabrak Peraturan Menteri PUPR RI No.08/PRT/M/2015 tentang Penetapan garis sempadan jaringan irigasi karena kedua bangunan tersebut berdiri diatas garis sempadan jaringan irigasi DI Sei Siulak Deras wilayah BSDKn 5g milik BWSDA Sumatera VI Jambi, Satker SNVT PJPA WS.Batang hari, yang bersertifikat 06.05.1624.4. 00001 Luas 18.720 M² Lokasi, Baru sungai pegeh, Siulak dengan titik koordianat 1 ⁰ 56.54.70” S 101 ⁰ 19`57.52”E / -1.9485277778, 101.33264444.
Pada beberapa hari lalu bangunan saluran irigasi Sei Siulak Deras roboh termasuk tembok pagar rumah mantan Bupati Kerinci Adirozal karena tidak kuat menahan beban bangunan diatasnya yang telah menimbulkan kerusakan sistem irigasi termasuk pelaksanaan operasi dan pemeliharaan saluran irigasi dan merugikan negara.
Padahal dilokasi ini, sudah jelas terpasang Peringatan/ larangan masuk serta Pemanfaatan Bangunan Milik Negara, Dengan Ancaman Pidana Pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 Bulan Penjara. Pasal 389 KUHP Dihukum 2 tahun 8 bulan Penjara, Pasal 551 KUHP Dihukum Denda.
Perwakilan Forum RFG-red, gabungan 3 LSM (LSM Respect, Fakta dan Gerak) menyampaikan kepada awak media SERGAPreborn,”Tujuan dari memasang papan larangan agar masyarakat tidak menggunakan/memanfaatkan/mendirikan bangunan di area sempadan maupun aliran irigasi tanpa izin karena Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi bahwa tidak diperbolehkan mendirikan bangunan diatas saluran irigasi dan di sempadan saluran irigasi. Jarak bangunan dengan sempadan adalah satu kali kedalaman irigasi.”
“Apabila hendak mendirikan maka harus mengajukan ijin kepada pihak yang berwenang yaitu rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya. Apabila tetap mendirikan maka termasuk dalam pelanggaran dan harus dibongkar.”
“Robohnya bangunan jaringan irigasi tersebut karena ada kelalaian dari pihak BWSDA Sumatera VI Jambi, Satker SNVT PJPA, yang bertanggung jawab mengawasi bangunan jaringan irigasi Sei Siulak Deras. Kami akan segera mengirim surat kepada BWSDA Sumatera VI Jambi, Satker SNVT PJPA dengan tembusan Dirjen SDA Kementerian PUPR RI terkait hal tersebut.”Tegas perwakilan Forum RFG-red.
Konfirmasi awak media SERGAPreborn dengan Kabid SDA PUPR prov. Jambi melalui pesan WhatsApp mengatakan,”Untuk O&P memang betul kita yang melaksanakan. Namun berkaitan dengan pelanggaran akibat pembangunan ini maka akan kita laporkan ke pihak BWSS VI. Yang jelas pada prinsipnya, melalui Balai kami minta perhatian dari pemilik rumah untuk memperbaiki dan menggeser posisi bangunan mereka sesuai dengan jarak sempadan irigasi.”
( Sergapreborn-bers )