BPN Kabupaten Siak Menggelar Penyuluhan Mengenai PTSL di Aula Kampung Belutu

Siak,SERGAPreborn – Kampung Belutu 24 Januari 2024 PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), merupakan suatu program yang memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa Sertifikat Tanah.
Untuk memaksimalkan program pemerintah pusat tersebut, Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Kabupaten Siak melakukan penyuluhan mengenai PTSL di Aula Kampung Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada hari Rabu (24/01/2024).
Pada acara tersebut dihadiri langsung oleh Penghulu kampung Belutu Bapak Da’mi, ketua BAPEKAM Kampung Belutu Bapak Ismono, Kepala BPN Bapak yudit Satria.SH, Kabid PBB Bapak Syafrul, S.Sos.M.Si, dari Kejaksaan Siak Bapak Farhan Taufiqul Hafidz, BABINSA Kampung Belutu Bapak JP. Sihombing, BABINKAMTIBMAS Bapak M. Zaluhu, kepala Bank Riau Kepri Bapak Zulkifli, dan seluruh ketua RT dan RK Kampung Belutu.
Acara dibuka langsung oleh Penghulu Kampung Belutu Bapak Da’mi, “Alhamdulillah bersyukur Kampung Belutu bisa mendapatkan 1300 jatah sertifikat, terbanyak diantara Kampung lainnya.
Kampung Bekalar 200, Kampung Pencing Bekulo 500 dan Telaga Samsam 500”, ujar Bapak Penghulu. “Saya mengharapkan dukungan dari seluruh RT dan RK Kampung Belutu untuk mensukseskan program tersebut”, lanjut Pak Penghulu.
Dari Kejaksaan Siak Bapak Farhan Taufiqul Hafidz menyampaikan “Manfaat yang diperoleh dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di antaranya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha. Dengan memiliki kepastian hukum, maka akan terhindar dari para mafia tanah yang akan menyerobot tanah-tanah milik masyarakat” ujar Bapak Taufiqul Hafidz.
Pada kesempatan tersebut Kepala BPN Bapak Yudit Satria.SH, mengatakan bahwa “PTSL ini diselenggarakan tidak hanya di Kecamatan Kandis saja, tidak hanya di Kabupaten Siak saja tapi diseluruh wilayah Indonesia di 33 Provinsi tanpa terkecuali sampai ke desa-desa. Berdasarkan pengecekan bahwa di Kampung Belutu ini tanah yang sudah terdaftar sebanyak 364 terdiri dari hak milik 348, hak pakai 9, wakaf masih 0 (contoh seperti masjid, kuburan dan tempat ibadah lainnya) nanti akan di sertifikatkan juga” ujar Bapak Kepala BPN.
“Tahapan-tahapan dari PTSL dimulai dari Perencanaan, Penetapan Lokasi (sudah ditetapkan), Persiapan, Pembentukan Panitia Yudikasi (sudah dibentuk dan sudah dilantik), saat ini posisi kita ada di Penyuluhan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat supaya masyarakat mengerti apa saja yang harus dipersiapkan untuk PTSL, tahap selanjutnya akan dilakukan Pengukuran, Penelitian, dan akan kami Umumkan” lanjut Bapak Yudit Satria. SH.
Sesi terakhir diadakan sesi tanya jawab dan di tanggapi langsung oleh para narasumber terakait.
(Nara)



