Sungai Penuh

Camat Pesisir Bukit, Perangkat Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sesuai Peraturan Undang-Undang

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Dalam pasal 51 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sangat jelas disampaikan bahwa perangkat desa dilarang :

1). Merugikan kepentingan umum.
2). Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
3). Menyalah gunakan wewenangan, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
4). Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
5). Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;
6). Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
7). Menjadi pengurus partai politik.
8). Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
9). Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
10). Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
11). Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung
jawabkan.

Camat Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Dani Warman saat dikonfirmasi awak media SERGAPreborn diruang kerjanya, Selasa 23/1/2024 Terkait adanya aparat desa di kecamatan Pesisir Bukit yang merangkap jabatan sebagai guru honorer disalah satu sekolah menyampaikan, “Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.”

“Aparat desa rangkap jabatan harus memilih, tetap sebagai aparat desa atau guru, kalau merasa honor yang diterima sebagai tenaga guru kecil dan sudah honor lama jalani saja tidak usah jadi aparat desa, silahkan mundur kasih kesempatan untuk warga lain untuk bekerja.”

Sikorman aktivis LSM Fakta angkat bicara,
“Meningkatnya penghasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi ( tugas pokok dan fungsi ) masing masing. Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda ( double job ).”

“Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan ( double job ). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda. Hal ini membuktikan lemahnya pemerintah dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana honorer sebagai guru pengajar di suatu lembaga.”Ujar Sikorman.

Kami memandang Ada peraturan yang dilanggar, antara lain UU tentang Desa dan UU tentang Tipikor karena menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai perangkat desa dan menerima tunjangan fungsional sebagai guru, Apalagi jika sudah tercatat sebagai honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ).”Tutup Sikorman Ketua Umum LSM Fakta.

( Sergapreborn-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button