Dua Pelaku Curanmor dan Tiga Penadah diBekuk Polisi
Sergapreborn Palangka Raya. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis roda dua di Kota Palangka Raya berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Petugas selain mengamankan dua pelaku pencuri tersebut, juga mengamankan tiga orang penadah barang curian tersebut.
“Kita berhasil mengamankan 5 pelaku Curanmor yakni 2 pelaku utama dan 3 orang penadah,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan saat menggelar press release, Senin 23 Mei 2022.
Dua pelaku utama DFPS (35) dan NT (26). Sementara 3 penadah yakni YBS (24), JM (24) serta MS (36). Mereka melakukan aksi kejahatannya di 12 Tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kota Palangka Raya.
Dari 12 TKP itu, pelaku menggasak puluhan sepeda motor berbagai merek mulai metik hingga semi trail.
Dari aksi kejahatan itu kata Kapolresta, pelaku menjual kepada 3 orang sebagai penadah. Dan selanjutnya para penadah menjual kembali motor tersebut ke wilayah pelosok perkebunan kelapa sawit.
“Pengungkapan ini atas kerja sama petugas gabungan yakni Polda Kalteng dan jajaran dan didukung peralatan digital serta informasi dari masyarakat,” imbuhnya.
Kini para pelaku beserta barang bukti berupa puluhan sepeda motor diamankan di Mapolresta Palangka Raya.
Sebagai wujud keberdulian terhadap masyarakat dan rasa prihatin, Kapolresta langsung menyerahkan atau mengembalikan barang bukti tersebut sepeda motor kepada korban kejahatan agar segera dimanfaatkan untuk aktivitas kembali.
“Para tersangka kita jerat pasal 362 dan 363 serta 480 KUHP, dengan ancaman hukuman mulai 4 hingga 7 tahun,” pungkasnya.
(Ber)