Sungai Penuh

Di Sinyalir Ada Rekayasa Perwako Rumdis Wako, Wawako dan Sekda Kota Sungai Penuh

Sergapreborn Kota Sungai Penuh.
Pembentukan peraturan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Dalam pembentukan peraturan daerah, seperti itu juga, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: (1) tahapan perencanaan; (2) tahapan penyusunan; (3) tahapan pembahasan; (4) tahapan pengesahan atau penetapan, (5) tahapan pengundangan.

Permendagri 120 tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157, agar setiap orang mengetahui.

Diketahui pelantikan Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni sebagai Wako dan Wawako Sungai Penuh pada hari Jum’at, Konfirmasi awak media SERGAPreborn bersama Zahirman Kabag Hukum Setda Sungai Penuh terkait Perwako Rumdis Wako, Wawako dan Sekda, hari Selasa, 14/3/2023 dikatakan bahwa Peraturan yang dipakai adalah Perwako No
40 tahun 2021.

Dari informasi narasumber ( identitas-red ) mengatakan bahwa sewa Rumdis untuk Wako, Wawako dan Sekda terhitung dari tanggal pelantikan nya, maka dengan demikian di duga ada manipulasi Perwako yang di gunakan.

Sikorman ketua LSM Fakta angkat bicara, “Kami mensinyalir ada rekayasa dari Kabag hukum Setda Sungai Penuh atau beliau sengaja menutupi Perwako nomor berapa yang dipakai untuk Rumah dinas dan setelah kami dengar hasil konfirmasi awak media SERGAPreborn bersama Zahirman Kabag hukum tidak bisa memperlihatkan Perwako No.40 tahun 2021 bahkan meminta awak media untuk bertanya, melihat peraturan tersebut dibagian umum. Padahal semua produk hukum yang dihasilkan oleh suatu daerah berada di bagian hukum Setda.”

“Maka kami cari informasi di internet, tidak ada produk Perwako no.40 tahun 2021. Diurut kan dari awal pelantikan Wako dan Wawako tidak mungkin Perwako jadi dalam waktu singkat karena membutuhkan proses kajian dan tahapan sesuai ketentuan. Dan jika tahapan dilalui maka Perwako akan dikeluarkan dan mulai berlaku tahun 2022.” Ujar Sikorman.

“Draf dokumen yang diajukan untuk menjadi suatu Peraturan daerah harus diteliti dan diperiksa dan di susun terlebih dahulu di bidang hukum Setda baru masuk ke tahap selanjutnya. Jadi bidang hukum merupakan ujung tombak yang bertanggung jawab dalam permasalahan ini karena yang diajukan harus melalui bidang hukum.”Ungkap Ketua LSM Fakta.

“Sehingga kami dari LSM Fakta menduga keras Kabag hukum Setda Sungai Penuh tidak mengetahui Perwako yang dipergunakan atau ada sesuatu yang ditutupi dan kami akan terus mengawal kasus ini .”Tutup Sikorman.

( Sergapreborn-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button