Sergap Reborn

Diduga Kasek Lakukan Pungli Yang Berdalih Sumbangan Demi Menghindari Jeratan Hukum Saber Pungli

Tasikmalaya, Sergapreborn Sekolah yayasan Madrasah Ibtidaiyah MI Nagarakasih 2 Kelurahan Kersanegara kecamatan Ciberem Kota Tasikmalaya diduga kuat melakukan ajang pungutan liar (pungli), hal ini disampaikan salah seorang wali murid yg tidak mau di sebutkan namanya kepada awak media baru-baru ini.

Kepala Sekolah MI Nagarakasih 2, Entin
https://sergapreborn.id/wp-content/uploads/2023/01/VID-20230130-WA0097.mp4
Kasi Penmad ” Sarifudin”

Hal tersebut menurutnya senin 20-01/2023 kepada “media sergap” bahwa pihak sekolah memungut biaya kepada sejumlah siswa yang ada, namun yang terjadi besaran nominalnya ditentukan sebesar Rp.500 Ribu per siswa dengan dalih untuk sumbangan pembangunan Mesjid, bila di kalkulasikan pungutan itu cukup besar dari sejumlah 500 siswa di kali 500 Ribu per siswa, maka berkisar Rp.250 Juta, dan selain itu pihak sekolah juga menjual buku LKS kepada siswa sebanyak 6 tema pelajaran hingga sangat membanankan para orang tua dengan terpaksa harus membeli.

“Pungutan sebesar itu bagi kami cukup memberatkan, apalagi dengan waktu yang ditentukan dalam jangka 3 Bulan harus bayar ke Sekolah, belum lagi mengenai buku LKS yang dijual pihak sekolah dengan terpaksa kami harus membeli, bila mana kami tidak membeli dikhawatirkan anak kami ketinggalan sama yang lain”,ungkapnya.

kepala sekolah MI Nagarakasih 2 “Entin Darliani” saat ditemui diruangannya kepada “Sergap” menjelaskan, mengenai pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan orang tua siswa, kami pihak sekolah hanya mengajukan melalui Komite sekolah, dan itu tidak ada unsur paksaan.
“Hal itu yang menangani langsung adalah pihak komite, berdasarkan kesepakatan dengan para orang tua siswa”,paparnya.

Kasi PENMAD Kementrian agama Kota Tasikmalaya “Saripudin” membenarkan atas adanya pungutan tersebut baik nominal Rp 500 Ribu per siswa dan juga waktu yang ditentukan dengan jangka 3 Bulan itu atas hasil kesepakatan dengan para orang tua siswa.
“Kami sudah klarifikasi dengan kepala sekolah sekaligus dengan komite sekolah, bahwa menurutnya itu atas dasar kesepakatan dengan pihak orang tua wali murid melalui perwakilan masing-masing kelas”.
“Yang diwajibkan membayar pungutan hanya 80% dari jumlah siswa yang ada yaitu 400 siswa, dan terkait penjualan buku LKS itu atas permintaan dan sesuai kebutuhan para orang tua siswa tanpa ada paksaan dari pihak sekolah”.pungkasnya.

Dalam menanggapi hal ini seorang aktivis pemerhati pendidikan dan sebagai Pembina Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) “Drs.Sirat Bhayu” kepada media “sergap” berharap pihak yang berkompeten agar dapat bertindak tegas serta mengambil sikap terhadap adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah yayasan MI Nagarakasih 2, pasalnya bila dibiarkan dikhawatirkan akan berpotensi buruk bagi lembaga pendidikan, seperti yang di ketahui bersama bahwa dunia pendidikan sekarang ini segala bentuk kegiatan yang ada telah di tanggung jawab oleh pemerintah dengan program BOS, baik itu sekolah swasta maupun Negri.
(Adhera)

Exit mobile version