DPRD Kotim Berharap Perda Larangan Pemberian Uang Terhadap Pengemis Jalanan Terus Disosialisasikan

Sergapreborn, Sampit – Kalteng
Baru baru ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sosial bersama Satpol PP melaksanakan razia pengemis dan anak-anak jalanan yang kerap kali meminta-minta di persimpangan lampu merah Kota Sampit, selain mengganggu aktifitas pengendara umum, juga sangat rawan akan terjadinya kecelakaan terhadap anak itu sendiri.
Namun demikian, menurut Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, langkah itu perlu dibarengi dengan upaya lainnya.
Yaitu memberikan pemahaman agar masyarakat tahu bahwa ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang masyarakat memberi uang kepada pengemis dan anak-anak jalanan ini.
“Apa yang dilakukan oleh Satpol PP serta Dinas Sosial Kotim ini adalah upaya kesekian kalinya dalam rangka penanganan pengemis dan anak-anak jalanan.
Tetapi setelah dilakukannya razia, beberapa hari atau beberapa minggu kemudian akan terulang kembali. Sehingga perlunya upaya lain,” ucapnya, Sabtu 25 Maret 2023. Perda Nomor 3 Tahun 2008 melarang masyarakat memberi pengemis, pengamen dan anak-anak jalanan. Hal ini perlu terus disosialisasikan, salah satunya dengan cara membuat papan pengumuman disetiap persimpangan jalan. “Sehingga paling tidak kita bisa edukasi masyarakat agar tidak lagi memberi para pengemis maupin anak jalanan di lampu merah. Karena ada yang memberi, makanya mereka terus muncul meski sudah di razia,” jelas pria murah senyum ini. Tahun ini, pemerintah juga telah menganggarkan dana pendirian rumah singgah untuk pembinaan sementara. “Semoga ada upaya lain dari pemerintah, salah satunya menggandeng lembaga swadaya masyarakat yang memang bergerak di bidang pembinaan anak-anak, sehingga ada upaya preventif dalam rangka memberikan penyadaran kepada para orangtua yang mengeksploitasi anak jalanan tersebut,”pungkasnya. ( Sr )