Daerah

Ini Kata Kades Batu Kucing : Pemecatan Belasan Perangkat Desa, Akui Belum Dapatkan Surat Rekomendasi Camat

Sergapreborn Daerah Pencopotan 14 Perangkat Desa (Pemdes) Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara diduga menyalahi aturan.
Pasalnya, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa surat rekomendasi dari Camat Rawas Ilir, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 perubahan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Kepala Desa (Kades) Batu Kucing, Dedi Irawan, membenarkan pemberhentian Pemdes dilakukan tanpa surat rekomendasi Camat. Ia berdalih surat rekomendasi masih dalam proses.

Dedi menjelaskan, sebelum melayangkan surat pemberhentian, ia telah menemui Sekretaris Desa (Sekdes) lama, Marsuki, untuk menanyakan dokumen Surat Keputusan (SK) Pemdes lama. Namun, Marsuki mengaku tidak memiliki dokumen tersebut.

Dedi kemudian menanyakan dokumen SK Pemdes Batu Kucing ke pihak Kecamatan, namun juga tidak ada.

“Sebelum melayangkan surat pemberhentian ke 14 Pemdes, saya sudah berkoordinasi dengan Sekdes lama dan juga Pemdes yang lain. Setelah itu baru saya memberikan surat pemberhentian,” jelas Dedi.

Dedi mengakui terdapat dua surat pemberhentian yang berbeda kop suratnya. Ia berdalih bahwa hal tersebut hanya kesalahan teknis.

Terkait gaji Pemdes lama yang belum dibayarkan selama dua bulan (Januari dan Februari), Dedi menjelaskan hal tersebut disebabkan karena anggaran Dana Desa belum cair. Ia berjanji akan segera membayarkan gaji tersebut setelah dana desa cair.

Dedi juga menjelaskan pemberhentian Pemdes dilakukan karena mereka tidak berkoordinasi dengannya dan tidak sesuai dengan visi dan misi yang ia usung saat pencalonan. Ia telah menyusun perangkat desa yang baru dan siap menjalankan visi misi tersebut.

Meskipun demikian, 4 dari 14 Pemdes yang diberhentikan menolak keputusan tersebut. Mereka telah mengadukan hal ini kepada pihak terkait.

Camat Rawas Ilir, Muhammad Ujang saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya belum mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Pemdes Batu Kucing. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemdes tersebut.

Ujang mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan mengikuti proses yang berlaku. Ia juga meminta Dedi Irawan untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Karyani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button