Kajari Belitung Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Bedah Sentral UPT-RSUD Kabupaten Belitung Timur
Sergapreborn Beltim – Kasus Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Bedah Sentral UPT-RSUD Kabupaten Belitung Timur memasuki babak penetapan tersangka yakni tersangka a.n Yatie, S.KM. M.Si sebagaimana dikutip dari laman https://kejari-belitungtimur.kejaksaan.go.id
Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 menetapkan tersangka a.n Yatie, S.KM., M.Si dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-479/L.9.14/Fd.2/08/2023 Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Bedah Sentral UPT-RSUD Kabupaten Belitung Timur.
Dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun akibat perbuatan tersangka Yatie, S.KM., M.Si menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 212.000.000 dengan pemeriksaan saksi sebanyak 21 orang dan untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka a.n. YATIE S.KM.,M.Si. dilakukan penahanan di Rumah Tahanan /Lapas Tanjung Pandan Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 07 Agustus 2023 s/d 26 Agustus 2023