Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti 800 Gram
Sergapreborn (CIMAHI),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Arif Raharjo SH MH yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), memusnahkan barang bukti Shabu seberat 800 gram dan narkotika lainnya, di halam Kantor Kejari Kota Cimahi Jalan Sangkuriang Cimahi Utara, Kamis (16/3/2023).
Yang mana Barang Bukti yang dimusnahkan ini berasal dari kurun waktu bulan Oktober 2022 s/d Februari 2023 dengan total perkara seluruhnya sebanyak 129 perkara,
Demikian segala barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan seperti Shabu, obat-obatan terlarang, ekstasi dihancurkan secara di blender, Handphone dihancurkan secara dipukul palu, dan buku hoax serta uang palsu, jaket ATM secara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali, juga senjata tajam (Sajam) dihancurkan cara dengan gurinda.
Bahwa Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sesuai pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dalam UU No.11 Tahun 2021 melaksanakan peraturan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut berupa Narkotika jenis Ganja seberat + 1.355,5691 (Seribu tiga ratus lima puluh lima koma lima enam sembilan satu) gram; / Satu koma tiga Kilogram,
Barang Bukti berupa Tembakau Sintetis sebanyak 405,3163 (Empat ratus lima koma tiga satu enam tiga) gram;
Barang Bukti berupa alat hisap Cangklong/Bong, /Botol/Pipa Kaca, Korek Gas, Kotak Kaleng, Timbangan, Dll sebanyak 105 (Seratus lima) buah
Barang Bukti berupa Ekstasi seberat ± 0,2444 (Nol koma dua empat empat empat) gram
[18/3 23.06] Sergapreborn: Barang Bukti berupa Handphone dengan berbagai merk sebanyak 82 (Delapan puluh dua) unit;
Barang Bukti berupa Uang Palsu dengan pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) lembar ,
“Warga masyarakat tersebut terdiri dari pelajar, tokoh masyarakat, ASN dan lain-lainnya,” ujar Arif.
Tujuan dari penerangan hukum dan penyuluhan hukum untuk masyarakat adalah supaya pengetahuan hukumnya lebih meningkat.
Disisi lain diakui pula oleh Arif bahwa pihaknya setiap Minggu dari jajaran intelijen bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Harjono melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah menerangkan bahayanya penggunaan narkoba.
Itupun barang bukti yang dihanguskan tersebut kata Arif semua dari hasil sitaan di 19 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Begitu pula menurut Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Kota Cimahi Fitri Jayanti Eka Putri, SH.,MH, menjelaskan hukuman bagi pelanggaran pengedaran narkotika yang di kenai berbagai sangsi,
“Kurungan pidananya bermacam-macam ada yang 7 tahun sampai 12 tahun, untuk pencurian, dan penganiayaan,” jelasnya.
Sedangkan ancaman bagi pengedar Narkotika selama 12 tahun dan menurut Fitri pasalnya berfariatif ada Pasal 114, pasal 111, 112, dan pasal 127.
[18/3 23.07] Sergapreborn: Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Pengadilan Bale Bandung, Perwakilan dari Lapas Kebon Waru, Surya, BNNK Kota Cimahi Bagus Rampa, Ketua BNNK KBB AKBP Yulian, Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Danramil 0908/Cimahi Tengah Mayor Arm Momon Sudirman, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Kusnawan. (Yani)