Sergapreborn Kab.Kerinci. Ada beberapa faktor yang membuat para pelaku bisa begitu mudah menyelewengkan dana desa. Dominasi penyelenggara desa yaitu Kepala desa dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran desa masih sangat besar. Hanya mereka yang mengetahui rincian anggaran dan kegiatan. Akibatnya, walau mereka memanipulasi, markup, mengubah spesifikasi barang, atau menyunat anggaran, tidak akan ada yang tahu dan protes.
Hasil penelusuran LSM Fakta di desa Ambai Atas kec.Sitinjau Laut kab.Kerinci prov.Jambi disinyalir melakukan penyelewengan dan korupsi dana desa tahun 2021, 2022 dan 2023, salah satunya dalam kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal BUMDes dengan perincian :
-Rp 78.280.000,- ( tahun 2022 tahap 2 ),
-Rp 100.000.000,-(tahun 2022 tahap 3 ).
-Rp 150.000.000,-(tahun 2023 tahap 2 ).
Sedangkan kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Rp 5.783.000,- (tahun 2022 tahap 3).
Dari keterangan masyarakat ( nama minta dirahasiakan ) diduga kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal BUMDes tidak jelas usaha yang dilakukan dan pengurus BUMDes tidak diketahui karena tidak pernah ada rapat masalah pemilihan pengurus, semua di tangani langsung oleh Kepala desa.
Sikorman mengatakan kepada awak media SERGAPreborn,”LSM Fakta Resmi Laporkan Kepala Desa Ambai Atas Dugaan Korupsi Dana Desa ke APH hari Senin, 22/4/2024 dengan 10 item kegiatan.”
“Kami berharap pihak Polres Kerinci dapat menindak lanjuti segera kasus yang kami laporkan. Karena Korupsi dana desa menyebabkan terhambatnya penguatan demokrasi di desa. Proses demokrasi dalam penganggaran tidak berjalan karena penyelenggara desa menutup ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan melakukan pengawasan. Prinsip dasarnya: semakin tertutup, semakin besar ruang bagi mereka untuk melakukan penyimpangan, sekalipun anggaran tidak mencerminkan aspirasi semua pemangku kepentingan desa.”tutup Ketua Umum LSM Fakta.
Sampai berita ini di rilis, Kades Ambai Atas tidak bisa dihubungi.
( Sergapreborn-bers )
