Kalimantan Tengah

Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri Terbukti Korupsi10 M Diamankan Polres Katingan

Sergapreborn Katingan – Kalteng

Ketua kelompok tani Melayu Mandiri, berinisial YA diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pekerjaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) berhasil diungkap oleh Polres Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

YA sendiri diketahui adalah Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri melakukan kerugian negara atas perbuatannya senilai Rp 10 miliar lebih.

Modus yang dilakukan YA dalam kasus korupsi tersebut adalah mengajukan permohonan dana bantuan peremajaan kelapa sawit perkebunan dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS).

Pengajuan permohonan surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan dengan surat permohonan bernomor : 06/Poktan-MM/2020 tanggal 10 Juli 2020 lalu.

“Kasus korupsi itu terjadi dalam kurun waktu pada 2020 hingga 2021,” ucap Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana saat memimpin press release, Selasa (8/8/2023).

Kasus dugaan korupsinya terkait bantuan dana pada program peremajaan Kelapa Sawit (PS) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan Kalteng.

Dalam kasus ini terdapat kejanggalan di mana seharusya Kelompok Tani Melayu Mandiri beserta 4 kelompok tani lainnya, yang dinisiasi oleh tersangka YA tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat, pungkasnya. (Kr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button