Kasus Rumdis DPRD Kerinci Diduga Mati Suri, Forum LSM RFG Surati Kejati Jambi dan Kejaksaan Agung RI

Sergapreborn kab. Kerinci. Bentuk ketidak puasan aksi damai yang dilaksanakan dihalaman Kejaksaan Negeri Sungai Penuh oleh forum gabungan LSM (RFG-Respect, Fakta dan Gerak) hari Rabu, 11/7/2024, terkait dugaan terjadinya Korupsi berjema’ah tunjangan Rumah dinas DPRD Kerinci periode tahun 2017-2021.
Perwakilan RFG (-red) menyampaikan kepada awak media, 16/7/2024, Kami minta Kejari Sungai Penuh usut tuntas peran serta semua anggota DPRD, baik ketua dan wakilnya, dan Mantan Bupati Kerinci yang telah mengeluarkan Perbup tahun 2017-2021, dalam hal ini terjadi perubahan Perbup dari Perbup No. 22 tahun 2017 tentang perubahan kedua menjadi Perbup No.12 tahun 2021 tanggal 26/8/2021 yang telah merubah angka tunjangan Rumdis DPRD kab.Kerinci.
Pengembalian dana sebesar Rp 5 Milyar lebih yang menjadi barang bukti telah membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana Korupsi dan sebagaimana tertuang dalam UU No.31 tahun 1999 pasal 4 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi yang berbunyi Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana Korupsi.
RFG melihat Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kasus tunjangan Rumdis tersebut diduga terkesan lambat penanganan dan tidak ada perkembangan lagi seperti mati suri karena hanya menetapkan tiga orang tersangka, AD mantan Sekwan, BN staf Sekwan dan LL pihak ketiga dari KJPP.
Sedangkan Semua anggota DPRD kab.Kerinci 2017-2021 diduga terlibat Korupsi karena sebagai penikmat dana tunjangan tersebut dan mantan Bupati Kerinci Adirozal yang bertanggung jawab penuh atas keputusan Perbup.
Sehingga tindak lanjut dari aksi damai RFG beberapa hari lalu, Kami RFG telah melayangkan Surat ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Agung.RI, Jaksa Pengawas san RI, Jaksa Pembina RI hari Senin, 15/7/2024. Kami berharap surat tersebut cepat ditanggapi dan ada tindakan.
( Sergapreborn-bers )