Polri Bongkar Lab Narkoba Raksasa, 5 Juta Nyawa Terselamatkan

Sergapreborn Jakarta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Tim gabungan Polda Jawa Barat dan Polres Bogor berhasil mengungkap laboratorium clandestine terbesar di wilayah Jabar yang memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis. Penggerebekan ini menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan “harga mati” yang tidak bisa ditawar.
“Pemberantasan narkoba adalah masalah global yang kompleks, melibatkan berbagai aspek seperti kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/2/2025).
Laboratorium Narkoba Beroperasi di Perumahan Sentul
Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Polisi menemukan laboratorium yang digunakan untuk meracik dan memproduksi tembakau sintetis dalam jumlah besar.
Dua tersangka berinisial HP (34) dan AA (23) berhasil diamankan di lokasi. Mereka diketahui meracik biang sintetis (MDMB-Inaca) yang siap diedarkan. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti senilai lebih dari Rp350 miliar, di antaranya:
- 50 dus tembakau murni seberat 1 ton
- 125 botol cairan MDMB-Inaca
- 20 jerigen berisi 282 liter cairan MDMB-Inaca
- Serbuk sintetis seberat 479,6 gram
Kapolres Bogor menyebut modus operandi pelaku adalah menyamarkan aktivitas produksi di tengah permukiman warga. “Mereka menggunakan rumah tinggal sebagai laboratorium agar tidak mencurigakan,” katanya.
Dua Buron Masih Diburu
Selain HP dan AA, polisi juga memburu dua tersangka lain berinisial B dan E, yang diduga sebagai pemasok bahan baku dan jaringan distribusi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowohttps:menegaskan bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan dari hulu ke hilir, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh aparat menutup celah penyelundupan narkotika.
“Tidak ada toleransi bagi jaringan narkoba. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres Bogor.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polri Minta Masyarakat Waspada
Polri mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba dan mengimbau warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Jika ada tanda-tanda produksi atau peredaran narkoba, segera laporkan. Ini demi keselamatan generasi kita,” kata Kapolres Bogor.
Pengungkapan laboratorium ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Polri menegaskan komitmennya untuk terus menggempur jaringan narkotika demi menyelamatkan masa depan bangsa.
.***Har