Sergap Reborn

Panwaslu Rajadesa Bersama Stakeholder, Sosialisasi Pengawasan Kampanye Serentak 2024

Sergapreborn Ciamis Panwaslu Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis sosialisasi pengawasan partisipatif bersama multi stakeholder pada tahapan masa kampanye pemilihan serentak, Rabu 23 Nopember 2024 bertempat di aula kantor kecamatan.

Hadir dalam acara tersebut Camat, Kapolsek, Koramil, para kepala Desa se-Kecamatan Rajadesa dan sejumlah tamu undangan lainya.

Eri Jamhari A.md.Kom.S.pd.I. dalam sambutanya menyampaikan bahwa netralitas kepala Desa dalam pemilihan selalu menjadi isu krusial, dalam perhelatan politik lima tahunan. dalam penyelenggaraan pemilu pilkada kerap ditemui adanya kepala Desa atau perangkat Desa yang dipidana,” katanya.

Walaupun berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan kepala Desa dalam politik praktis bahkan berulang kali diadakan diskusi, seminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas kepala Desa tetap saja pelanggaran masih saja terjadi.

“Adapun larangan pelibatan kepala Desa dalam pemilihan menurut Eri Jamhari, pasal 76 ayat ( 1 ) partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon dilarang menerima sumbangan ataupun bantuan untuk kampanye yang berasal dari, badan usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah, badan usaha Melik Desa atau sebutan lain,” imbuhnya.

Bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut dengan sengaja memberi dana kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud, akan dipidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan didenda paling sedikit 200.000.000.00. ( dua ratus juta ) rupiah atau paling banyak 1.000.000.000.00. ( satu milyar ) rupiah.

Dalam kampanya pasangan calon dilarang melibatkan kepala Desa atau sebutan lain lurah/perangkat Desa yang bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain,” pungkasnya.

( Ule )

Exit mobile version