Kalimantan Tengah

Pelaku Pembakar Lahan Dan Hutan Perlu Disangsi Tegas

Sergapreborn, Sampit – Kalteng
Anggota DPRD Kabuoaten Kotawaringin Timur, ( KOTOM) M. Abadi, menilai dampak dari pembakaran lahan dan hutan, didaersh semua ini tidak hanya membuat ekosistem yang mati, bahkan ekonomi masyarakatpun ikut tergganggu.
Hal tersebut harus ada sangsi tegas bagi pelanggar dalam bentuk pidana pejara serta denda semaksimal mungkin terhadap pelanggar tersebut, kata Anggota DPRD Kotim Komisi I M. Abadi, 25/05/2023.
Memunurutnya sesuai Undang undang 41 Tahun 1999 tentsng kehutanan, Pasal 49 disebutkan pemegang atau pemilik izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran lahan dan hutan diareal kerjanya.
Bahkan disebutkan pula di Pasal 50 dalam UU tersebut dinyatakan, setiap orang yang diberikan izin pemanfaatan kawasan izin pemanfaatan izin usaha pemanfaatan usaha lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil kayu hutan dan bukan kayu hutan, serta izin pemungutan hasil hutan dan bukan hasil hutan, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan harusenjadi acuan dan ditindak secaea tegas siapapun yang melanggar, ungkapnya.

Abadi juga mendukung jika perusahaan ataupun koperasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kebakaran diwilayah konsesi itu membuktikan bahwa perusahaan diduga lalai dan tidak mematuhi peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit di indonesia. Pungkasnya. ( Kr )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button