Inilah Pengakuan Orang Tua Korban Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Ketua Umum Hari Nelayan Ke 64 Palabuhanratu
Sergapreborn Sukabumi –Sebut saja Melati (17) nama samaran, Ia diduga mendapatkan perlakuan yang mengerikan dengan cara di rudapaksa yang diduga telah dilakukan oleh oknum ketua Umum Hari Nelayan ke 64 Palabuhanratu berinisial (SRP) di sebuah hotel M yang berada di wilayah Palabuhanratu. Hal tersebut diungkapkan Agus S selaku orang tua korban (Melati_red), Minggu (14/07/2024).
Orang tua korban Agus S mengatakan saat diwawancarai awak media menjelaskan kronologisnya.
“Kronologis yaitu pada tanggal 4 juli 2024 saya ditelepon oleh ibunya anak bahwa telah terjadi hal seperti itu (Rudapaksa), karena anak saya ini tinggal di daerah Simpenan, dia sekolah di salah satu sekolah menengah atas di wilayah Palabuhanratu. Anak saya yang jadi korban (Melati_red) sendiri sekarang kelas 2 di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Palabuhanratu, Ia masih kecil badannya juga, juga usianya baru 17 tahun. Setelah mendengar hal yang dialami anak saya (Korban), disitu saya kaget dan shock, seperti disambar petir,” ucap Agus.
Waktu itu, sambung Agus, saya berada di Banten dan ibunya berada di Simpenan, karena posisi saya kerja di Banten, anak saya sekolah di Palabuhanratu.
Kalau alamat anak di Simpenan, tetapi Kartu Keluarga ikut di Banten, anak saya tinggal dirumah ibunya karena saya dulu cerai dengan ibunya anak tahun 2014. anak saya ikut di Palabuhanratu tadinya ikut sama saya selaku ayahnya, jadi baru 8 bulan tinggal di Palabuhanratu.
“Sebelumnya anak saya sekolah di salah salah satu SMA di wilayah Banten karena kata anak saya sekolah di salah satu SMA di Palabuhanratu banyak Eskul (ektra kurikuler) katanya, ada Eskul menari dan eskul lainnya. karena anak sudah bisa menari dari kecil. Lalu bilang ke saya mau ikut pemilihan Puteri Nelayan, waktu itu bulan Februari 2024, makanya saya support, waktu final pun saya ikut acaranya sampai pulang dini hari pukul 01.30 Wib di Frinanda. Pas kemaren dengar begitu, maka dengan kepala dingin kita bikin LP, selesailah bikin laporan Polisi pada tanggal 5 juli 2024. Dilakukan lah BAP oleh pihak kepolisian, lalu anak saya di BAP dan saya pelapor di BAP juga , jadilah LP,” ungkapnya.
Saat hendak di Visum, lanjut Agus, berhubung hari Sabtu dan Minggu itu libur, maka visum tidak keburu waktu bikin LP kan hari Jum’at. Maka ke hari Senin, lalu Senin sudah melakukan Visum dan hasilnya sudah diperlihatkan oleh dokter yang memeriksanya.
Dari cerita anak saya bahwa dia dibawa ke Hotel M, karena hotel itu memang 1 bulan telah di booking oleh Panitia hari Nelayan Palabuhanratu 2024. nah pada malam itu si anak dibawa oleh oknum Pol PP berinisial AA, katanya ada pertandingan voli didekat dermaga.
“Nah anak saya tuh dibawa kesitu oleh oknum Pol PP inisial AA diambil dengan finalis lainnya orang sekitar Loji, lalu dibawalah anak ke hotel M itu, jadi anak dibawa ke kamar bersama finalis inisial T tersebut ke hotel M, kemudian Finalis inisial T bersama oknum Pol PP dengan alasan mau membeli makanan, si finalis inisial T dan oknum pol PP ini keluar dan anak saya ditinggalkan dikamar Hotel M itu. Lalu masuklah terlapor (SRP) dan mematikan lampu serta melakukan Rudapaksa, setelah melakukan Rudapaksa kepada anak saya, si terlapor itu menelpon seseorang anak buahnya yang masih panitia hari Nelayan, dia mengambil seprai yang ada bercak darah (yang keluar dari bagian V) anak saya dan ini sudah masuk di pemeriksaan kemarin pada saat anak diperiksa oleh Polwan dan ini menjadi materi,” jelasnya.
Agus pun menyampaikan bahwa terlapor (SRP) yang sudah punya istri itu kenal dengan anak saya karena dia ketua umum panitia hari nelayan Palabuhanratu ke 64, terlapor (SRP) sebagai penyeleksi, anak saya hanya peserta tidak ada hubungan apa-apa. Selain sebagai peserta dilihat dari chattingan yang sudah ada di Polisi.
“Saat anak diperiksa kemarin di Polres Sukabumi bahwa Ia dipaksa dibuka baju segala, lalu ditelanjangi oleh terlapor (SRP). Anak saya meronta, tapi karena badannya kecil walaupun sudah melawan kalah oleh terlapor (SRP) yang badan nya besar, nanti bisa dilihat sendiri oleh awak media badan anak saya kecil,” terang Agus kepada awak media menceritakan kejadian itu sambil meneteskan air mata.
Masih kata Agus , dia yang saya rawat dari kecil, dulu waktu mau pindah ke salah satu Sekolah di wilayah Palabuhanratu pun sempat saya cegah, takut tidak terkontrol. Tapi katanya ditempat sekolahnya tersebut banyak eskul, waktu sekolah di Banten dia memang anaknya pandai nari sampai ke tingkat kabupaten sebelum sekolah di Palabuhanratu. Waktu itu ibunya masih di Banten belum pindah ke Palabuhanratu, nah dari situ saya khawatir.
“Setelah itu, akhirnya maraton pemeriksaan saksi-saksi, atas nama Inisial finalis T bahkan diantar oleh bapaknya dan bapaknya ini guru di salah satu SD di Loji, dihubungi oleh penyidik bahkan Finalis inisial T waktu itu lagi ujian kuliah di Salah satu sekolah tinggi di wilayah Palabuhanratu,” kata Agus.
Agus pun menjelaskan kembali bahwa itu sudah di input sama Polisi dan sudah dimintai keterangan BAP pun sudah dilakukan, hari berikutnya sekitar hari Rabu 10 Juli 2024 pihak hotel M juga sudah dilakukan pemeriksaan di Polres sampai malam, hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor (SRP) selaku oknum ketua panitia hari Nelayan Palabuhanratu ke 64.
“Itu dari pagi sampai siang itu dia tidak ngaku melakukan yang dituduhkan pelapor, tapi sekitar jam 17.00 Wib akhirnya terlapor (SRP) menyerah karena penyidik memberikan barang bukti yang memberatkan dia melakukan tindakan itu, akhirnya SRP mengakui perbuatannya. Saya tahu dari penyidik karena saya selaku orang tua korban menanyakan progres tiap hari ke penyidik,” ucap Agus.
Lalu Agus pun sudah mendapat kabar lagi bahwa Ia ditelpon penyidik untuk nanti hari Senin tanggal 15 Juli 2024, anak saya tolong bawa ke Palabuhanratu sehubungan mau fisioterapi oleh psikolog yang disiapkan oleh Polres, konseling mungkin.
“Terus saya bilang begini, oke bang berarti kalau anak saya akan mendapatkan psikolog dan mau di fisioterapi, berarti Polres sudah mengetahui dan meyakini bahwa betul terlapor (SRP) melakukan perbuatan tersebut. Iya apalagi, misalnya diabaikan ini kan pemeriksaan ada, visum ada, pengakuan pelaku terlapor (SRP) ada. Sebetulnya harus bagaimana lagi? Saya bilang harus segera diproses, apalagi karena yang bikin saya panik begini, bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 setelah polisi mendapatkan pengakuan dari terlapor (SRP) malah di pulangin ini kan yang bikin panik. Besok senin jam 9.00 Wib saya akan ke Polres dan saya pun akan menanyakan kenapa belum di lakukan penahanan terhadap terlapor (SRP) ini,” tandasnya.
Untuk berimbangnya pemberitaan, awak media pun mengkonfirmasi terlapor (SRP) melalui telepon WhatsApp. Terlapor (SRP) mengatakan, terhadap adanya pemberitaan ini lagi fokus menyelesaikan, nanti akang bisa hubungi penasehat hukum saya supaya nanti bisa komunikasi. Saya kirim nomer handphone nya,” tutur SRP sekaligus memberikan nomor penasihat hukum nya melalui perpesanan WhatsApp.
Lalu awak media pun langsung menelpon nomor hp yang diberikan oleh terlapor (SRP). Penasihat Hukum (SRP) yaitu Tusyana Priatin,SH mengatakan, ini kan masih penyelidikan kemarin dia juga menanyakan masalah visum, bahwa pihak klien kita belum pernah berhubungan dan tidak merasa.
“Kalau misalkan 2 bulan secara logika, ini di 4 atau 6 bulan kebelakang itu kita juga harus tau Visumnya juga. Bukan berarti dasar chat itu, ini kita tunggu sabar saja dulu, besok mungkin saya akan press rilis di kantor mungkin nanti bisa rekan-rekan hadir juga Senin tanggal 15 juli 2024,” Pungkasnya. (Red).