Ciamis

Polres Ciamis Amankan 151 Botol Miras Oplosan

Sergapreborn Ciamis Dalam rangka menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ciamis berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis Arak Bali. Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 WIB di wilayah Jambansari, Ciamis Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial RP (32), warga Desa Kolot, Ciamis, serta menyita 151 botol miras oplosan yang disimpan dalam kardus, box, dan yang sedang dibawa tersangka saat transaksi.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, melalui Kasat Narkoba AKP R.E Budhi M, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), terutama dalam memberantas peredaran miras yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu kesucian bulan Ramadhan.

“Kami akan terus menggelar razia dan mengambil tindakan tegas terhadap peredaran miras oplosan di wilayah hukum Polres Ciamis. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadhan,” ujar AKP R.E Budhi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ciamis untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengembangkan kasus ini guna mengungkap sumber dan jaringan distribusi miras oplosan. Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan segala bentuk peredaran miras ilegal serta aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan lingkungan

***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button