Sergapreborn Kab.Kerinci. Imbas dari belum kantongi Rekomendasi Kemendagri RI di tahun 2022 terkait Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ) ASN kab. Kerinci tidak hanya diperintahkan mengembalikan uang kelebihan bayar, TPP ASN pun bisa-bisa Amblas bayar utang.
Doni Antonius Ketua umum LSM Respect saat diminta konfirmasi awak media SERGAPreborn, Rabu, 7/6/2023, mengatakan, “Terkait temuan BPK terhadap kelebihan pembayaran TPP ASN oleh Bendahara umum / keuangan kab.Kerinci diminta KPK RI turun dan awasi pengambalian dana tersebut dalam batas waktu 60 hari agar tidak menjadi kerugian negara yang berakhir diranah hukum.”
Diketahui BPK Perwakilan Provinsi Jambi menemukan dalam realisasi Belanja Pegawai dan Beban Pegawai pada LRA dan LO Tahun 2022 sebesar Rp
440.597.804.755.00,-
Tercatat dari jumlah diatas, sebesar Rp. 15.732.537.382.00,- merupakan Belanja TPP ASN yang belum mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Tak heran sorotan miring terus bergulir menerpa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Keuangan Pemerintah Kabupaten Kerinci dinilai terlalu berani yang pada akhirnya berujung temuan besar-besaran dan catatan kelam jelang akhir masa jabatan Bupati Kab. Kerinci Adirozal habis di bulan Desember 2023 ini.
( Sergapreborn-bers )