Cimahi

Sat Reskrim Polres Cimahi Dan Polsek Cisarua Tangkap Pelaku bawa Kabur Dump Truck dari Kab. Bandung Barat ke Karawang

Sergapreborn Cimahi Polres Cimahi Polda Jabar – Dua pencuri dan seorang penadah berhasil ditangkap seusai membawa kabur dump truck milik PT Bina Nusa Lestari (BNL). Kendaraan bernomor polisi B 9497 FYU tersebut dicuri saat sedang parkir di Kampung Cijanggel RT 03/11, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Kamis (25/3/2023

Pelaku utama pencurian adalah Dede Misbahudin (47) dan Muhi Kamaludin (30), keduanya tercatat sebagai warga warga Desa Sirnaraja, Kecamatan Cipeundeuy, KBB. Sedangkan penadahnya adalah Aten Sutisna (40) penadah, warga Kecamatan Cipeundeuy, KBB, namun berbeda desa.

Tersangka ada tiga orang yang kami amankan, dua pelaku utama dan seorang penadah. Barang bukti truk diamankan di daerah Kampung Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (2/6/2023).

Aldi menyebutkan, kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penelusuran dari Tol Padalarang hingga Tol Kaliurip. Akhirnya truk ditemukan di sebuah lapang di daerah Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.

Petugas kemudian menunggu hingga ada seseorang yang naik ke kendaraan tersebut. Saat pelaku yang juga penadah kendaraan, Aten Sutisna masuk ke truk, petugas langsung melakukan penyergapan. Lalu dilakukan pengembangan sehingga dua pelaku utama pencurian diamankan di kediamannya di wilayah Cipeundeuy, KBB.

“Selain membawa kabur dump truck, pelaku juga mencuri kendaraan lain seperti Alya dan Agya. Total mereka telah melakukan sembilan kali aksi pencurian, di wilayah Polsek Cisarua 4 TKP dan Kota Bandung 5 TKP,” sebut Aldi.

Menurutnya, barang bukti truk dijual oleh pelaku seharga Rp15 juta sementara oleh penadah dijual kembali seharga Rp17-20 juta. Selama menjalankan aksinya mereka mencari sasaran kendaraan secara acak dan yang terparkir di pinggir jalan. Ketika sudah dapat mobil curian, lalu menghubungi penadah untuk menjualnya.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5, KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucapnya.

Sementara pelaku penadah Aten Sutisna mengaku sudah beberapa kali membeli kendaraan dari para pelaku. Pembayarannya ada yang dilakukan secara cash dan juga di transfer. “Saya beli truknya Rp15 juta dan dijual Rp17 juta, jadi punya untung Rp2 juta,” ucapnya singkat

YN

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button