Sergap Reborn

Tahapan Penyusunan RKP Desa Tahun 2025 Sesuai Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020

Sergapreborn Nasional Pada kesempatan kali ini, saya akan membagikan materi tentang tahapan penyusunan RKP Desa tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Tahapan Penyusunan RKP Desa Tahun 2025

Menurut Pasal 22 Ayat 4, RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Berikut adalah tahapan penyusunan RKP Desa tahun 2024 sesuai Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020:

1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

2. Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa

3. Pencermatan Ulang RPJMDes

4. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa

5. Musrenbang Desa: Pembahasan Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa

6. Musyawarah Desa: Pembahasan dan Pengesahan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Pasal 36 menyebutkan bahwa Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa. Tim ini terdiri dari:

– Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa

– Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat

– Sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim

– Anggota yang berasal dari perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat desa lainnya

Unsur masyarakat desa meliputi tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, perwakilan kelompok tani, nelayan, pengrajin, perempuan, pemerhati anak, kelompok masyarakat miskin, kelompok berkebutuhan khusus, kader kesehatan, pemerhati lingkungan, dan kelompok pemuda atau pelajar.

Tugas Tim Penyusun RKP Desa

Tim penyusun bertugas untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa dengan tahapan:

1. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa

2. Pencermatan ulang RPJM Desa

3. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa

4. Penyusunan rencana kegiatan serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan

Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa

Pasal 38 mengatur bahwa rencana kegiatan pembangunan desa disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke desa.

Pencermatan ini meliputi perkiraan pendapatan asli desa, pagu indikatif dana desa, alokasi dana desa, rencana bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta sumber keuangan desa lainnya.

Pencermatan Ulang RPJM Desa

Pasal 41 menjelaskan bahwa tim penyusun melakukan pencermatan ulang RPJM Desa dengan mencermati arah kebijakan perencanaan pembangunan desa, skala prioritas kegiatan pembangunan desa, hasil evaluasi pencapaian SDGs Desa, daftar usulan masyarakat desa, serta rencana kerja sama antar desa dan pihak ketiga.

Penyusunan Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa

Pasal 42 menyatakan bahwa penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa berpedoman pada sistem informasi desa yang memuat daftar rencana program dan kegiatan, data dan informasi tentang rencana pembiayaan pembangunan desa, serta hasil pencermatan RPJM Desa.

Musrenbang Desa dan Musyawarah Desa

Pasal 47 dan 49 mengatur bahwa Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa yang diikuti oleh pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat.

Musyawarah Desa difasilitasi oleh Pemerintah Desa untuk membahas, menetapkan, dan mengesahkan RKP Desa.

Penetapan dan Pengesahan RKP Desa

Pasal 49 mengatur bahwa penetapan RKP Desa dilakukan melalui berita acara musyawarah desa yang ditandatangani oleh kepala desa, ketua BPD, anggota BPD, dan seorang perwakilan masyarakat desa.

Kepala Desa kemudian menginformasikan kepada masyarakat desa tentang peraturan desa mengenai RKP Desa melalui sistem informasi desa dan media publikasi lainnya.

Demikian materi terkait tahapan penyusunan RKP Desa tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Semoga bermanfaat.

(***H)

 

 

Exit mobile version