Terlilit Tunggakan,Diduga Puluhan Bahkan Ratusan Siswa Madrasah Aliyah Miftahul Huda Tak Mendapatkan Ijazah
SUBANG -Sergapreborn. Id Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah menyatakan bahwa sekolah negeri atau swasta tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan dalih apapun.
Namun, masih ada saja sekolah yang melakukan penahanan hak siswa tersebut. Seperti dilakukan oleh pihak Madrasah Aliyah (MA) Miftahul Huda Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan.
Madrasah tersebut diduga menahan puluhan bahkan ratusan ijazah siswanya, salah satu nya yang berinisial MFY yang telah dinyatakan lulus pada tahun 2020, namun hingga saat ini ijazahnya ditahan oleh pihak madrasah karena masih dianggap memiliki tunggakan.
Orang tua dari MFY mengatakan bahwa dirinya sudah tidak mampu untuk menyicil tunggakan biaya anaknya saat masih bersekolah di MA Miftahul Huda.
“Sebulan yang lalu pernah membayar, tepat nya tanggal 31-01-2023 sebesar Rp500ribu, tapi ijazahnya belum dikasih, karena masih ada sisa tunggakan Rp3.850.000,” katanya.
Ia berharap, pihak madrasah dapat memberikan kebijakan kepada dirinya, agar anaknya dapat melamar pekerjaan yang lebih layak.
“Selama ini anak saya gak bisa melamar pekerjaan yang layak karena tidak memiliki ijazah,” ujarnya.
Sementara itu pada rabu 9-3-2023, salah satu Guru di MA Miftahul Huda saat dikonfirmasi awak media sergapreborn. Id yang mewakili kepala madrasah, Dede mengatakan bahwa tunggakan tersebut merupakan kewajiban orang tua yang telah menitipkan anaknya pada pihak madrasah.
“Kami berbeda dengan sekolah negeri, pengajar harus diberi honor, perawatan gedung, dan yang lainnya harus berjalan. Sedangkan anggaran yang diberikan oleh pemerintah tidak bisa mencukupi untuk kebutuhan madrasah,” katanya.
Menurutnya, wajar saja jika madrasah tidak memberikan hak siswa, karena hak madrasahpun belum terpenuhi.
“Bukan ditahan, namun kami juga meminta hak kami yang sudah mengajar siswa selama 3 tahun,” ujar Dede.
Di sela-sela obrolan, salah satu guru perempuan yang tidak diketahui namanya, menggerutu bahwa sekolah dimanapun tidak ada yang gratis.
“Ijazah udah dua lemari, kalau digratiskan mah repot atuh,” cetus guru tersebut.
Padahal, terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sekolah dilarang menahan ijazah siswanya untuk alasan apapun.
Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.
Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.
Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.
( Ma’mun)