Sergapreborn Kab.Kerinci. Bendera Merah Putih yang terpasang warnanya sudah berubah, lusuh dan yang lebih parahnya sobek-sobek, tidak layak untuk di pakai lagi, itu terjadi di kantor desa Padang Tanjung kec.Siulak kab.Kerinci prov.Jambi jadi perhatian masyarakat apalagi kantor desa berada di pinggir jalan dan bersebelahan ruangan dengan sekolah Paud.
Dari keterangan salah seorang masyarakat ( nama-red ) kepada awak media SERGAPreborn hari Selasa, 7/2/2023, menyampaikan bahwa Bendera di Kantor desa terpasang terus setiap hari tanpa pernah diturunkan. Kondisi bendera tidak layak untuk dipakai lagi. Kepala desa dan aparat desa sepertinya tutup mata padahal di depan mata.
Sikorman Ketua LSM Fakta kab.Kerinci angkat bicara,”Apa yang terjadi desa Padang Tanjung terkait bendera Merah Putih yang sudah tidak layak pakai bahkan sobek-sobek merupakan pelecehan terhadap bendera negara Indonesia. Kades dan aparat desa di sinyalir melakukan kesengajaan karena setiap hari bendera terpasang 24 jam. Artinya Kades tidak pernah melaksanakan upacara atau mengadakan acara hari-hari besar Indonesia seperti hari Kemerdekaan dan lainnya.”
“Tentang Bendera negara diatur dalam UUD ’45 pasal 35, UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.”Ujar Sikorman.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, “Larangan terhadap perlakuan bendera juga diatur dalam Pasal 57 di UU Nomor 24 Tahun 2009 dari huruf a sampai d. Berikut bunyi dari Pasal 57, dimana setiap warga Indonesia dilarang :
-Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.
-Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.
-Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara
-Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Sementara itu pada Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”Tegas Sikorman.
Sampai berita ini diterbitkan Kades Padang Jantung tidak bisa di konfirmasi karena tidak berada di kantor, yang ada hanya 2 aparat desa dan saat Kades di hubungi melalui telepon seluler nya dijawab sedang lagi ada acara dan mengatakan pagi tadi bendera sudah diganti jam 8.00 wib.
Saat awak media ke kantor desa Padang Jantung sekira jam 10.00 wib bendera masih dalam kondisi lusuh dan sobek.
( Sergapreborn )