Sergapreborn. Palangka Raya. Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelar narkoba.
Kapolda Kalteng Irjen Polisi Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Polisi Erlan Munaji bersama Dirresnarkoba Kombes Polisi Dodo menggelar konferensi pers, di Lobi Mapolda setempat, Sabtu 3 Mei 2025.
Dikatakan Kombes Erlan Munaji, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan satu bidang tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Jalan Baamang Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, lima bidang tanah, dua unit R4 merk Suzuki, lima unit R2 merk Honda, Yamaha dan Kawasaki, serta sembilan speed boat dan perahu karet. Jelasnya.
“Tak hanya berhenti di penangkapan pelaku, pengungkapan kasus ini merambah hingga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU),”tegasnya.
“Kami serius ingin menjadikan Kalteng Bersinar, bersih dari sindikat narkoba. Karena itu, tidak hanya pelaku yang kami buru, tetapi juga aliran uang kotornya,” tegas Dirresnarkoba Kombes Dodo.
Barang bukti yang berhasil diamankan.
“Alhamdulillah, dari laporan yang kami terima, kami berhasil mengamankan 41 paket sabu dengan berat total 497,78 gram dari pelaku berinisial SMA (42),”ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman yang menanti dan maksimal 20 tahun penjara. Tutupnya. (Ky)
