Sergapreborn, Sampit-Kalteng
Diketahui aktifitas tambang yang diduga illegal di Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten KotawaringinTimur ( KOTIM ) ada dua tambang galian C atau Laterit milik Rihard Sunaryo dan Bambang Asem, yang berlokasi di jalan Cilik Riwut Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. yang diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) alias Illegal Minning.
Selain Galian C yang diduga tidak memiliki ijin itu, bahwa dilokasi yang sama dapat diduga tidak memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pertambangan galian C di wilayah itu yang hingga kini belum tersentuh penegak hukum.
Kepala Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten KotawaringinTimur ( KOTIM ) Seleksi ketika dihubungi Warrawan Sergapreborn,via telepon seluler. Kamis 05/03/2021, sekira pukul 13.00. Wib mengatakan, galian itu memang ada diDesa Bukit Raya, dan itu sudah beroprasi sejak saya belum menjabat sebagai Kepala Desa, berkaitan izin itu illegal maupun legal saya tidak tau yang pasti ada dua tempat yang dikerjakan galian tersebut, yang satu milik Rihard Sunaryo,dan Bambang Asem, tapi sekarang kelihatanya sudah tidak beroprasi lagi sejak tiga hari yang laku telah didatangi Satgas ,dari mana saya juga tidak tau.kata,” Seleksi.
” Berbicara konfensasi Desa selama ini tidak ada , hanya terkadsng apabila ada keperluan bantuan ibadah tetap dibantu saja.
Kalau untuk Desa terkadang mengajukan frofosal, kepada pemilik tambang yang diduga illegal itu tetap dibantu namun tidak banyak , bisa dibantu Rp=1000.000 ,bisa juga lebih, oleh karna kegiatan itu sudah tidak beroprasi dengan sendirinya tidak ada lagi bantuan buat tempat ibadah.kata Sekeksi. Kepala Desa Bukit Batu.
Perlu diketahui infestigasi dilapangan
ditemukan 1 unit alat berat jenis Exsavator merek CAT PC 200 milik Rihard Sunaryo, sedang parkir dan tidak beroprasi,
aktivitas kegiatan kurang lebih 200 meter dari jalan Raya.
Sebelum kegiatan tambang galian C yang diduga illegal tersebut,menurut sumber
Informasi yang berhasil diperoleh, kegiatan penggalian dan pengangkutan Laterit dilakukan pada siang dan malam hari, dilokasi kegiatan tidak terlihat papan nama PT atau keterangan keluasaan wilayah pertambangan, sepertinya ada sesuatu yang tidak beres. Hal ini patut dipertanyakan.
Dengan adanya perbuatan melawan hukum, oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Harus ada sanksi tegas terhadap pelanggar yang menimbulkan efek jera. Serta undang-undang harus melindungi hak-hak masyarakat kecil yang tinggal disekitar daerah tambang.
Secara idealis UU Minerba dibutuhkan untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Jumlah area pertambangan di Indonesia cukup luas. Jadi, keberadaan UU Minerba disinyalir mampu mendorong hilirisasi produk pertambangan yang dijadikan batu pijak reindustrialisasi.
Namun sangat disayangkan kegiatan yang diduga Illegal tersebut tidak pernah belum pernah tersentuh hukum.
Padahal sudah jelas dalam ketentuan yang berlaku di NKRI. Seperti beberapa angka dan huruf yang berbunyi dibawah ini.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
1. UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba pasal 158 setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
2. Pasal 105 penjualan Mineral yang tergali dikenal iuran produksi atau pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan, badan usaha juga wajib menyampaikan laporan hasil penjualan yang tergali kepada Menteri.
3. Pasal 161 (b) setiap orang yang IUP/IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi atau pasca tambang dan penempatan dana jaminan reklamasi/dana jaminan pasca tambang dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Modus dari pengelolaan galian C mengkordinir lahan masyarakat setempat ali -ali untuk kepentingan masyarakat.
Pada kenyataannya dilapangam yang terjadi manfaat pertambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin hanya untuk kepentingan perorangan/kelompok.
Pertambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut, sebenarnya merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi pajak dan mengexplorasi lingkungan yang mengakibatkan kerusakan hutan erosi tanah karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut UU.
Dengan demikian diduga galian C pemilik tambang Rihard Sunaryo dan Bambang Asem, diduga tidak memiliki izin yang dampaknya mengakibatkan kerusakan lingkungan dan alam serta debu dan bencana banjir.
Diharapkan perlu perhatian khusus penanganan hukum dan keterlibatan pemerintah daerah.
( Kar )