Sergap Reborn

Alparis Kades Koto Lebuh Disinyalir Pungli Biaya Sertifikat PTSL Tahun 2021

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 3 Menteri, Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yaitu No.25/SKB/V/2017, ada batasan biaya yang boleh di pungut untuk pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) oleh Pemerintahan desa/ Kelurahan.

Menurut SKB 3 Menteri tersebut yang terbagi atas 5 kategori berdasarkan masing-masing wilayah. Untuk daerah Jambi temasuk dalam kategori IV senilai Rp 200.000.00,- ( dua ratus ribu rupiah ), yang didalam nya sudah termasuk : penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai serta operasional petugas Kelurahan/Desa.

Namun SKB 3 Menteri tidak berlaku untuk warga desa Koto Lebuh kec.Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh dalam pembuatan sertifikat pada program PTSL, dari hasil konfirmasi dan penelusuran awak media SERGAPreborn bersama beberapa warga di desa tersebut hari Selasa, 31/1/2023 ( nama-red ) yang menyatakan bahwa, “Pada tahun 2021 ada program pembuatan sertifikat gratis dari Pemerintah tetapi kami membayar totalnya bervariasi ada yang mencapai Rp 600.000.00,- s.d Rp 700.000.00,- ( Enam ratus ribu rupiah s.d tujuh ratus ribu rupiah ) yang langsung di setor ke Kepala Desa dalam bertahap, yaitu pada saat pendaftaran, pengukuran dan pematokan bayar Rp 300.000.00,- serta untuk meterai bawa sendiri atau bayar Rp 100.000.00,- (seratus ribu rupiah ). Setelah sertifikat selesai untuk pengambilan sertifikat di BPN, kami perlu rekomendasi dari Kades dan harus bayar lagi Rp 300.000.00,- ( tiga ratus ribu rupiah ).”

“Kami baru tahu dari awak media bahwa sebenarnya dari Pemerintah untuk pembuatan sertifikat hanya di kenakan biaya sebesar Rp 200.000.00,- ( dua ratus ribu rupiah ).” Ujar warga ( nama-red ).

Sikorman Ketua LSM Fakta Kota Sungai Penuh dan Kab.Kerinci angkat bicara, ” ” ”Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).”

Selanjutnya disampaikan oleh Sikorman bahwa, “Program PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. Semua hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri No.12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No.2 tahun 2018.”

“Kami selaku aktivis sangat miris apa yang dialami masyarakat Desa Koto Lebuh, diduga keras oknum Kepala Desa Alparis melakukan pungutan liar terkait pembuatan sertifikat. Walaupun ada perkataan dari Alparis, itu bantuan yang di berikan masyarakat. Apa benar masyarakat mau memberikan secara ikhlas uang yang susah payah di dapat untuk Kades, sedangkan itu sudah tugas Kades melayani masyarakat dan memang prosedur pembuatannya melalui Kades ? Sekarang apapun namanya, dalam SKB 3 Menteri sudah sangat jelas mengatur sehingga jika melebihi ketentuan maka dianggap pungutan liar.”

“Kami dari LSM Fakta akan mempersiapkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum bahwa Alparis sebagai Kepala Desa Koto Lebuh kec.Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh Dugaan keras telah melakukan pungli. Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.”Tegas Sikorman.

( Sergapreborn-bers )

.

Exit mobile version