Sergap Reborn

Kejari Ciamis Mendirikan Bale Adhiyaksa 5 Titik Untuk Memecahkan Permasalahan

Bale Adhiyaksa
Ciamis Sergapreborn 6/7/2022 Kejaksaan Negri Ciamis membentuk Rumah Restorative Justice. Peresmian Restorative Justice yang diberi nama Bale Adhyaksa ini dilaksanakan 6/7/ 2022 Bertempat di Korwil Pendidikan Kecamatan Ciamis .

Hadir dalam peresmian Bale Adhyaksa ini yaitu Bupati Ciamis, Kapolres Ciamis, Setda Ciamis,Camat Ciamis beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Wawancara Sergapreborn

Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba menyampaikan bahwa Restorative Justice merupakan kebijakan dituangkan dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Kebijakan ini menjadi harapan baru masyarakat untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum yang selama ini terpendam, namun demikian pelaksanaan kebijakan tersebut harus diselaraskan dengan konsepsi tujuan hukum dan sistem hukum di Indonesia.

Peresmian Bale Adhyaksa diharapkan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum. Bale Adhyaksa ini pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi triger untuk menghidupkan Kembali peran para tokoh masyarakat, agama dan adat, untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan pertolongan.

 H Herdiat Bupati Ciamis mengapresiasi adanya kebijakan Restorative Justice dan diresmikannya Bale Adhyaksa. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini maka menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum tanpa mengesampingkan keadilan di masyarakat. Kehadiran Bale Adhyaksa di Kabupaten Ciamis diharapkan juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah-masalah hukum. 

(Lili Romli)

Exit mobile version