Sergap Reborn

Cafe Holymeet di Police line

Ciamis, Sergapreborn.id
Cafe Holymeet yang berada di wilayah Kecamatan Cijeungjing, di segel oleh personel gabungan satuan fungsi Polres Ciamis Polda Jabar. Minggu 8 Agustus 2021.

Penyegelan ini dilakukan secara tegas oleh aparat keamanan karena telah melanggar kebijakan PPKM Level 3 yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng. dalam keterangannya mengatakan,
“Secara tegas kami menyegel alias menutup sementara waktu, Cafe Holymeet karena telah melanggar kebijakan PPKM Level 3 yakni membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan lainnya,
“ujarnya.

Kapolres juga menambahkan, bahwa penutupan ini dilakukan karena pemilik cafe tidak menerapkan protokol kesehatan. Dimana tidak ada pembatasan pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan warga.

“Cafe kita pasang garis polisi atau police line. Pemasangan police line menjdi tanda bahwa tidak boleh ada kegiatan warga selain dari petugas. Penutupan ini sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Kapolres.

Terkait pelanggaran yang dilakukan Cafe Holymeet, saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal. “Terbukti dia sudah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jabar No.5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat. Dan ancaman tindak pidana ringan sudah menanti pemilik Cafe Holymeet,” tegas Kapolres.

Atas kejadian penyegelan atau penutupan Cafe Holymeet, Kapolres berpesan kepada seluruh warga masyarakat maupun pelaku usaha untuk tetap selalu mematuhi kebijakan dari pada PPKM Level 3. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 yang saat ini masih pandemi di Indonesia.

“Kami akan tindak secara tegas dan tidak pandang siapapun, Semua ada aturannya, dan kami sebagai aparat keamanan yang merupakan bagian dari satgas Covid-19 hanya berusaha agar penyebaran virus di corona bisa menurun bahkan menghilang, ” Pungkasnya

(Heryadi)

Exit mobile version