Sergap Reborn

Dalam Pengungkap Kasus Mafia Tanah,Polda kalteng Amankan Satu Tersangka

Sergap Reborn palangka raya Kalteng Kapolda Kalteng Irjen Pol.Drs.Nanang Avianto,M.Si.,melalui kabid humas Kombes Pol.K.Eko Saputro,S.H.,M.H. Mengadakan Konferensi Pers terkait tindak pidana mafia tanah di wilayah hukum polda kalteng,yang bertempat di Aula Ditreskrimum Mapolda setempat,pada hari kamis (02/02 2023) siang.

Dalam kesempatan tersebut ,Kabid humas didampinggi oleh Dirreskrimum Kombes Pol Paisal F.Napitulu ,S.H.,M.H. serta turut di hadiri kepala badan pertanahan Nasioanal kota palangka raya,Ir.Y.Budhi Sutrisno,dan ketua kalteng Watch Ir.Men Gumpul.

‘Kabid humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana Mafia tanah berawal dari laporan masyarakat dengan inisial DL perihal dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang tertuang dalam Laporan polisi Nomor:LP/B/183/VIII/2022/SPKT/Polda Kalimantan tengah tanggal 12 Agustus 2022.

Dari laporan masyarakat tersebut ,menjadi dasar polda kalteng melakukan penyelidikan lebih lanjut ujarnya.
“Lebih lanjut ia menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan,polda kalteng berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MSG (69) yang diduga memalsukan surat berupa Verklaring Nomor 23 tahun 1960.

“Adapun modus Operandinya adalah dengan mengunakan dasar Verklaring Nomor :23/1960 tanggal 30 juni 1960 dengan ukuran tanah 810 Hektare yang mengklaim tanah di jalan hiu putih kota palangka raya ,serta menyerahkan kepada anaknya dan menjual Sebagian tanah kepada orang lain dengan keuntungan materil yang sudah di peroleh kurang lebih Rp.2 milyar Rupiah.

Sementara itu Dirreskrimum menyampaikan,dari tangan pelaku diperoleh barang bukti berupa satu lembar foto cofy legalisir surat Verklaring Nomor:23/1960 tanggal 30 juni 1960 atas nama Geoning Sius.yang di tanda tangan oleh kepala kampung Pahandut Abdul Inin.dan demang kepala Adat Kahayan tengah,F.Sahay dan Asisten Wedana Kahayan tengah J.M.Nahan.

“Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang bukti tambahan berupa satu lembbar surat wasiat dari Geoning.Sius. tanggal 14 April 1978 dengan di ketahui oleh kepala kampung Pahandut Basran Asmail dan atas nama Camat Pahandut M.P.P.C.W.Adam.,tambahnya.

Kepada tersangka dikenakan pasal 263 Ayat (1) KUHPidana atau pasal 263 Ayat (2)KUHPidana dengan acaman pidana penjara Maksimal 6 tahun penjara.

(Berhan)

Exit mobile version