Sergap Reborn

Darmawati Tegaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok Secepatnya Dilaksanakan

Sergapreborn, Sampit-Kalteng. Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah Darmawati meminta, peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera dilaksanakan.

Pasalnya , Perda ini sudah sempat tidak berjalan maksimal beberapa waktu lalu sehingga dilakukan revisi. Dan kini setelah direvisi diharapkan semua pihak benar-benar menseriusi hal ini agar bisa berjalan maksimal.

” Menurut dia Perda kawasan tanpa rokok harus dilksanakan, dimulai dari anggota DPRD sendiri, dan ASN, atau aparatur pemerintah lainnya agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” ucap Darmawati, Kamis 10 Maret 2022.

Menurutnya, kontek penyusunan perda tersebut bukanlah hal yang mudah dan juga memerlukan anggaran.

Sehingga perda ini harus benar-benar diterapkan agar mencapai tujuan dan harapkan semua pihak untuk kesehatan bersama.

“Jangan sampai perda ini hanya dijadikan formalitas belaka, ada namun tidak dilaksanakan.

Apalagi saya menilai saat ini penerapan perda tersebut belum terlihat secara siknipikan,” tegasnya.

Ia berharap, pemerintah menerapkan perda ini dengan dimulai dari kantor-kantor pemerintahan agar ada tempat khusus merokok, serta harus ada pencatatan pelaporan untuk tindakan pelanggaran perda KTR, sehingga penindakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran juga bisa dilakukan secara maksimal.

Memang sangat sulit kalau belum dilaksanakan, akan tetapi kalau diterapkan kawasan tanoa rokok dimulai dari DPRD Kotim ,ASN dan pihak terkait lainya tentunya masyarakat akan mengikuti dan mematuhi kawasan bebas rokok secara maksimal dengan sendirinya,” kata Darmawati.

( Kr )

Exit mobile version