Di Pesantren Milik Herry Wirawan,Yang Memperkosa Santrinya “Layaknya Dihukum Mati”

Sergaporeborn Jawa Barat – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang tangani kasus kejahatan manusia berkedok pesantren. Disebutkan bahwa Herry Wirawan sang pemilik pesantren telah memperkosa 12 orang santrinya.
Bahkan pendirian pesantren pun disinyalir merupakan kedok yang berbasis agama demi memuluskan aksi jahatnya, sebab selain pemerkosaan wanita, Herry juga diduga kuat mengeksploitasi anak yang dilahirkan santriwati untuk mendapat sumbangan, sebagaimana di sampaikan oleh Kajati Jawa Barat, Asep N Mulyana.
“Di samping dia melakukan kapasitasnya sebagai tenaga pendidik, yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatannya,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana, dilansir dari Halloriau, Sabtu (11/12/2021).
Asep menjelaskan ada dugaan-dugaan yang didapat dari tim intelejen Kejati Jabar berdasarkan pengumpulan data dan keterangan pelaku di penyelidikan. Menurut Asep, dia juga diduga menyalahgunakan dana yang berasal dari bantuan pemerintah.
“Kemudian juga terdakwa menggunakan dana menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen. Sehingga para korban merasa yakin. Ini tolong dipantau terus dan beri kami masukan dan diberikan informasi yang cukup, jadi saat tuntutan bisa objektif, transparan, keadilan secara keseluruhan,” kata dia seperti dikutip dari detikcom.
Asep menuturkan Kejati Jabar sangat konsen terhadap penanganan perkara tersebut. Sebab, kata dia, kasus ini menyangkut kejahatan manusia.
“Kejati sangat konsen terhadap ini karena ini menyangkut kejahatan kemanusiaan yang kemudian menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas, nanti akan kami pantau terus,” tutur Asep.
Menyikapi tragedi yang sangat mengejutkan ini, sejumlah tokoh masyarakat di Jakarta saat awak media meminta pendapatnya mengatakan, selayaknya Herry Wirawan di hukum mati karena telah melakukan perbuatan bejat berkedok pendidikan agama (pesantren).
,”Tindakannya telah menciderai lembaga pendidikan agama Islam, kalau bisa pelakunya di hukum mati saja, ini benar-benar jahat dan sadis,” sebut Andika, seorang tokoh masyakarat di Jakarta.
(Gunawan Syaputra)