Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Banyaknya Dugaan proyek bermasalah dilingkup Bina Marga dinas PUPR kota Sungai Penuh, membuat kabid Fadil Kasra gerah atas kedatangan awak media diruangan kerjanya terkesan sengaja bersikap acuh / menyepelekan awak media, bahkan terkesan bersikap tempramental.
Sebagaimana yang dituturkan oleh Eka Sujandrai wartawan salah satu media online Sungai Penuh kepada awak media Sergapreborn, saat hendak mengkonfirmasikan hasil temuan dirinya bersama Ketua Umum LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi ( GERAK ) Sulaiman dilapangan.
Fadil Kasra beserta staf nya Fran berupaya untuk menghindar dari semua pertanyaan dan menanyakan kepada Eka Sujandrai, “Apakah media anda sudah tergabung di salah satu wadah organisasi, seperti Forum wartawan harian (FORWARI), Forum wartawan mingguan (FORWAMI) dan Ikatan wartawan online (IWO) jika tidak kami tidak bisa melayani konfirmasi Anda.” Ujarnya dengan tegas, seraya menolak.
Melihat sikap Kabid Bina Marga Fadil Kasra para awak media Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci sangat kecewa bahkan menduga kuat adanya niat busuk serta dengan sengaja menutupi pekerjaan proyek yang sedang ditanganinya bermasalah.
Ditempat terpisah salah seorang pengurus organisasi wadah wartawan yang ada di Kota Sungai Penuh, yang enggan disebutkan namanya, dihubungi melalui telepon seluler, mengatakan, Kami tidak pernah mengatakan kepada Fadil Kabid BM, jika wadah yang saya pimpin dijadikan untuk alasan menolak rekan-rekan sesama wartawan untuk konfirmasi, jika itu yang terjadi itu salah namanya.
Menyikapi penolakan konfirmasi Kabid BM Fadil Kasra dengan menggunakan nama wadah wartawan, media ini berusaha mengkonfirmasikan dan meminta tanggapan Walikota Sungai Penuh bapak Ahmadi Zubir, melalui pesan WhatsApp nya mengatakan, Oke akan saya konfirmasikan kok bisa begitu, Ujarnya dengan rasa prihatin.
“Dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 sangat jelas mengatur, siapa saja yang menghalangi halangi tugas jurnalistik atau menghambat pelaksanaan dalam liputan atau pencarian data sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, Dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.” Tegas Doni Antonius Ketua Umum dan Pendiri LSM Respect. (Bers-Doni Antonius)
( SERGAPreborn KSP )