Sergareborn Kab.Kerinci. Permendikbud No.75 th 2016 pasal 10 ayat ( 2 ) bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan /atau sumbangan bukan pungutan. Masih ada sekolah yang berdalih sudah ada kesepakatan orang tua / wali murid yang tergabung dalam komite. Namun ketua komite hanya sebagai ketua saja tidak mengetahui aliran dana tersebut, bahkan lebih parahnya oknum-oknum guru dan Kepala sekolah ikut terlibat kepengurusan Komite sekolah dengan adanya bukti kartu pembayaran yang tercantum atas nama mereka.
Hari Senin, 20 Juni 2022 awak media SERGAPreborn bersama 2 orang aktivis LSM Respect mencoba menelusuri dan konfirmasi ke SMKN 5 Kerinci namun di pintu gerbang sekolah tidak diperbolehkan masuk semua. Kata Satpam yang bisa masuk hanya 1 orang, itu atas perintah kepala sekolah. Sehingga 2 aktivis tersebut terpaksa menunggu di depan gerbang sekolah.
Konfirmasi awak media SERGAPreborn bersama Kepala Sekolah SMKN 5 Kerinci Susmarlita, saat ditanya mengapa tidak mengizinkan untuk bertiga masuk karena ini adalah 1 Tim. Kepala sekolah mengatakan kalau ramai-ramai seperti mau demo jadi cukup 1 orang.
Selanjutnya dijelaskan Untuk masalah komite, sekolah tidak terlibat, silahkan tanya dengan ketua komite. Susmarlita menceritakan juga kronologis tentang SMKN 5 bahwa dia dari nol membuat sekolah tersebut, satu-satunya PNS ditemani tenaga honorer. Saat ditanya apa maksudnya membuat sekolah. Dijawabnya, kami membuat dan mendirikan sekolah, melaksanakan proses pembelajaran sekolah.
Noverial Ketua LSM Respect kab.Kerinci angkat bicara , “Kami sangat menyesalkan apa yang dilakukan kepala SMKN 5 Kerinci, ada dugaan Susmarlita sebagai kepala sekolah anti terhadap awak media dan aktivis yang ingin konfirmasi terkait Komite sekolah yang didapat data dari Nara sumber orang tua siswa. Kami mensinyalir ada yang tidak beres dengan sekolah tersebut dan kepala sekolah seolah tidak mengetahui tentang komite, padahal dalam bukti pembayaran tertulis nama kepala sekolah dan oknum guru.”
“Kami telah mendengar hasil rekaman video wawancara awak media, dimana ada pernyataan bahwa Susmarlita dari nol membuat dan mendirikan sekolah tersebut. Sedangkan sekolah tersebut dibuat dan didirikan oleh Pemerintah serta kami mengetahui bahwa SMKN 5 sebelumnya sudah ada dari dulu dan berganti kepala sekolah beberapa kali dan dia bukan satu-satunya PNS waktu itu. Sehingga Susmarlita hanya melanjutkan sebagai kepala sekolah dan saat ini telah masuk periode kedua, baru dilantik untuk SMKN 5 lagi. Ada dugaan Susmarlita terlena sebagai kepala sekolah sehingga keluar penyataan seperti itu.” Tegas Noverial.
( SERGAPreborn-bers )