Sergap Reborn

Plt.Kasat Pol PP Kota Sungai Penuh Diduga Melakukan Pembohongan Publik

publik
Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Keterangan yang diberikan oleh Plt. Kasat Pol PP Erizal saat dikonfirmasi awak media SERGAPreborn Senin, 6/6/2022 terkait hasil musyawarah bersama masyarakat desa Sungai Ning bahwa “belum ada kesepakatan”, ternyata adalah kebohongan publik untuk mengelabui awak media, diduga dengan tujuan saat mobil dump truk DLH Kota Sungai Penuh melakukan pembuangan sampah tidak diketahui dan diekspos.

Diperoleh keterangan dari pemuda-pemuda desa Sungai Ning bahwa Plt.Kasat Pol PP sebagai wakil dari Pemkot, minta hanya malam ini, tidak ada penghadangan mobil pengangkut sampah DLH ke lokasi KM 11 Padang Tinggi karena sampah sudah menumpuk, namun masyarakat tetap menolak jika terjadi pembuangan di sana maka polusi udara, pencemaran lingkungan, air yang mengalir dari atas akan tercemar dan walaupun sampah tersebut di timbun tetapi sampah anorganik/ plastik tidak bisa hancur justru merusak tekstur tanah.

Hasil penelusuran awak media dan beberapa aktivis hari Selasa 7/7/2022 dini hari pukul 01.00 Wib memantau iringan 9 unit mobil dump truk milik dinas Lingkungan Hidup dengan muatan sampah meluncur ke arah puncak menuju KM 11 Padang Tinggi, diikuti 1 unit mobil pick up hitam sepertinya melakukan pengawalan.

Sikorman seorang aktivis angkat bicara, “Erizal sebagai pejabat publik diduga tidak mengetahui Undang-undang Pers no.40 tahun 1999 yang salah satu isinya menyebutkan bahwa untuk menjamin hak kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Saya mendengar dan melihat Erizal mengeluarkan statement saat diwawancarai awak media SERGAPreborn, sehingga diDuga keras ada upaya untuk melakukan pembohongan publik agar Selasa dini hari 9 unit mobil pengangkut sampah berhasil ke lokasi dan mungkin berharap tidak terekspos wartawan.”

“Sangat disesalkan Erizal Plt.Kasat Pol PP Kota Sungai Penuh, disinyalir perkataan dan perbuatan nya tidak sama. UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah jelas mengatur. Jadi sudah sewajarnya seorang pejabat dituntut jika mengeluarkan statement harus jujur dan terbuka apalagi mengatakan mewakili Pemerintah dan menyangkut kepentingan masyarakat. Tidak diketahui apa komitmen yang telah di berikan sehingga 9 unit mobil dump truk DLH tersebut bisa sampai ke KM 11 Padang Tinggi, padahal sebelumnya dihadang dan ditolak.” Tegas Sikorman.

( SERGAPreborn-bers )

Exit mobile version