Sergap Reborn

Diduga Oknum KUA kec Depati Tujuh Melanggar PP No.94 Tahun 2021

Melanggar
Sergapreborn Kab.Kerinci. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan PNS, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Surat keterangan nikah yang diduga dikeluarkan di Kerinci oleh oknum KUA kec. Depati Tujuh inisial HE, pernikahan atas namanya sendiri dengan seorang perempuan sebut saja Bunga sedangkan pernikahan dilaksanakan di kota Jambi artinya adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin PNS. Dalam surat keterangan nikah tertulis juga pekerjaan HE yaitu PNS.

Dari konfirmasi awak media SERGAPreborn dengan Kasubag TU Kemenag hari Rabu, 29/6/2022, mengatakan, “Pernah ada informasi yang kami terima terkait hal ini, kami waktu itu sudah memanggil oknum KUA kec.Depati Tujuh untuk meminta keterangannya, oknum tersebut memang mengakuinya.”

“Kalau PNS poligami itu ada aturan yang harus dipatuhi berdasarkan UU No.1 tahun 1974. Terkait surat keterangan nikah yang dikeluarkan itu sudah melanggar kewenangan dan disiplin PNS.karena hal itu tidak diperbolehkan.” Ujar Kasubag TU Kemenag kab.Kerinci.

Sikorman aktivis Kerinci angkat bicara, “Kami melihat permasalahan HE ini jelas ada pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan di siplin PNS, kami sangat menyayangkan Fahrizal selaku Ka Kankemenag kab.Kerinci belum mengambil sikap terhadap HE dan ada dugaan pembiaran. Sehingga kami sedang mempersiapkan berkas laporan yang akan di bawa ke Kanwil Kemenag prov.Jambi dalam waktu dekat ini.” Tegas Sikorman.

Lebih lanjut dijelaskan Sikorman, “Jika seorang PNS yang berpoligami tanpa izin baik dari istrinya maupun pejabat berwenang atau yang tidak melapor pada atasannya, dimana akibat melakukan nikah siri seorang PNS akan dijatuhi sanksi berat yaitu sesuai yang tercantum dalam pasal 8 ayat 4 PP No.94 tahun 2021.

( SERGAPreborn-bers )

Exit mobile version