Sergap Reborn

Klarifikasi Maizarwin, SH Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Kab.Kerinci

Ijazah

ilustrasi

Wawancara Sergapreborn Terkait Dugaan Ijasah Palsu
Maizarwin, SH Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Kab.Kerinci
Sergapreborn Kab.Kerinci “Mulai dari awal penelusuran ijazah sampai akhir yang dilakukan pihak Polda saya ikut mendampingi dan hasilnya tidak terbukti ijazah tersebut palsu. Keterangan yang didapat dari Rektor universitas memang klien kami terdaftar sebagai mahasiswa dan mengikuti perkuliahan di sana serta ijazah yang dikeluarkan ada tanda tangan Rektor dan terdaftar di kopertis.” Klarifikasi Maizarwin, SH dengan awak media Sergapreborn hari Selasa, 24/8/2021di ruang Posbakum Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

“Rekomendasi keterlibatan Asistensi pihak Mabes Polri untuk melaksanakan Gelar Perkara yang dihadiri oleh seluruh komponen yang di undang, termasuk para pakar dan para saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Penyidik Polda Jambi guna memperkuat SP3. Menurut pendapat Ahli Hukum merangkap Dekan fakultas Hukum Unja, perlunya di SP3 kan kasus pemakaian ijazah palsu, dikarenakan dengan alasan tidak ditemukan adanya unsur Tindak Pidana. Yang ada hanyalah kesalahan administrasi.” Ungkap Maizarwin, SH.

“Pelapor atas nama Amin Bin Marimin dari hasil gelar perkara, tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak universitas STIE Adhy Niaga di Bekasi terkait Dugaan pemakaian ijazah palsu oleh Terlapor. Ini sesuai dengan surat pernyataan dari pihak universitas dan surat keterangan Akumnus dengan nomor : 870/STIE-AN/PI/X/1019. Demi untuk mempertahankan hak atas kebebasan gelar kesarjanaan Strata I Ekonomi yang diraih Edmanuddin di universitas tersebut.” Tegas Advokat Maizarwin, SH.

( SERGAPreborn KSP )

Exit mobile version