Sergap Reborn

Kasus Pengadaan Finger Print di Ciamis, WH Dinyatakan Bebas Murni

Finger Print
Ciamis, Sergapreborn. id Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin absensi atau finger print pada sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tahun anggaran 2017/2018.

Dua tersangka itu Yusuf yang merupakan rekanan pengadaan finger print dan Wahyu yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, namun saat menjadi tersangka dia menjabat sebagai sekretaris di salah satu dinas di Kabupaten Pangandaran.

Akan tetapi, kini dinyatakan bebas oleh pengadilan tipikor Bandung. Hal itu diungkapkan kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Erny Veronica Maramba S.H, M.Hum, Rabu (18/5/2022).

Erni mengatakan kasus Finger Print itu sudah sampai tahap putusan majelis hakim tingkat pertama pada tanggal 11 Mei 2022, dengan keputusan terdakwa Wahyu selaku mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.

“Hasil putusannya, bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi, itu berarti bebas murni,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Dia, untuk perkara Wahyu yaitu terdakwa kedua, dinyatakan lepas tuntutan yang artinya ada perbuatan tapi bukan tindak pidana.

“Terhadap putusan tersebut, penuntut umum Kejaksaan Negeri Ciamis dalam waktu 14 Hari sesuai dengan KUHP, akan menyatakan kasasi dan memasukkan memori kasasi,” ungkapnya.

Dikatakan Dia, tuntutan terhadap terdakwa Yusuf sebagai pelaksana atau pengusaha, dituntut pasal 2 ayat 1, pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara.

“Dendanya Rp 250.000.000 subsider 3 bulan,” ujarnya.

Dia mengatakan, kalau Wahyu itu private, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Tapi tentunya ini sudah dilakukan sampai tahap penuntutan dan sampai mempunyai alat bukti yang cukup, sehingga upaya-upaya akan terus dilakukan.

“Dan ini kan upaya hukum, jadi belum ada inkrah dan karena ini kasasi langsung ke Mahkamah Agung (MA), sehingga jika sudah keluar putusan dari MA baru bisa inkrah,” tukasnya.

Heryadi

Exit mobile version