“Galian C Diduga Ilegal Makin Merajalela di Dusun Jeruang Desa Sungai Jernih Kota Sungai Penuh”
Kota Sungai Penuh- Sergapreborn
Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana, namun kenyataannya penegakkan pertambangan ilegal kurang maksimal dan sanksi dilapangan hanya penutupan kegiatan, sehingga membuat merajalela nya penambangan galian C ilegal di Kota Sungai Penuh.
Hasil penelusuran Ketua Umum LSM Respect Antonius bersama rekan-rekan LSM dan wartawan Kerinci-Sungai Penuh Selasa, 10/8/2021 dilokasi Dusun Sungai Jeruang Jln. Pematang Gando 2 Desa Sungai Jernih Kota Sungai Penuh masih ada penambangan galian C yang diDUGA ilegal.
Saat dikonfirmasi awak media Sergapreborn Antonius mengatakan, “Lokasi galian C ini tersembunyi didalam peladangan masyarakat sehingga aman untuk beroperasi, tampak banyaknya antrian Dumtruck memuat material.”
“Akibat dari kegiatan galian C tersebut membuat aliran air sungai keruh, Masyarakat mulai merasa resah dan kegiatan ini sudah berlangsung lama sesuai informasi yang didapat. Penegak hukum diminta turun ke lokasi dan segera bertindak membasmi penambangan galian C ilegal, jangan sampai ada pembiaran terhadap pelaku yang mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya.” Tegas Doni panggilan akrab Antonius.
Kades Sungai Jernih saat dikonfirmasi
menjelaskan, ” Kami tidak pernah memberikan izin untuk aktivitas galian C tersebut karena alasan awal kegiatan untuk membuat Tapak Rumah dan sekarang berubah menjadi penambangan galian C.”
Didalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, pasal 158 berbunyi : Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 ( seratus miliar rupiah ).
( SERGAPreborn KSP )
One Comment