Sergap Reborn

Bantuan Untuk Gapoktan Diduga Di kuasai Kades Koto Dumo Kec.Tanah Kampung Kota Sungai Penuh

Koto Dumo
Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Penelusuran awak media SERGAPreborn di Desa Koto Dumo kec.Tanah Kampung hari Sabtu, 11/12/2021, Bantuan pusat yang didapat dari dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura anggaran tahun 2021 untuk Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan desa Koto Dumo DIDUGA Keras dikuasai oleh oknum Kades inisial “EH”. Lokasi pembangunan tempat alat-alat tersebut berada dalam pekarangan rumah Kades. Pembangunan diatas tanah milik Kades, patutlah masyarakat mempertanyakan Legalitasnya, karena selama ini tidak ada Hibah tanah dari Kades kepada Gapoktan untuk pendirian bangunan dan menempatkan bantuan tersebut di tanah milik Kades.

Berdasarkan keterangan masyarakat desa Koto Dumo ( identitas dirahasiakan ), “Bantuan berupa alat penggilingan padi yang bernilai ratusan juta, seharusnya diterima dan diketahui oleh kelompok-kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan, justru tidak diketahui oleh kelompok Tani tersebut.”

Saat awak media dilokasi, tampak bangunan kayu yang baru berdiri tidak jauh dari rumah Kades, didalamnya terdapat alat-alat bantuan untuk Gapoktan serta ada 2 orang pekerja serta 1 orang teknisi yang sedang mengawasi pekerjaan, tidak ada terlihat anggota atau kelompok-kelompok tani yang ikut bekerja.

Dari konfirmasi dengan pekerja yang ternyata diketahui sebagai Ketua Gapoktan inisial “HY”, Sekretaris Gapoktan inisial “FM” dan teknisinya mengatakan, “Bahwa bantuan ini dari Pusat Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura untuk Gapoktan desa Koto Dumo, dengan anggota 10 kelompok tani.”

Keterangan dari HY menyebutkan juga bahwa Kades Koto Dumo inisial “EH” merangkap sebagai Bendahara Gapoktan. Patut DIDUGA keras hal ini disengaja untuk mengaburkan bantuan untuk Gapoktan, pengurus inti berkolaborasi tidak Transparan pada Gapoktan, masyarakat desa Koto Dumo dan Tokoh Adat. Mengatasnamakan Gapoktan untuk kepentingan pribadi.

Kades Koto Dumo “EH’ yang merangkap sebagai Bendahara Gapoktan DiDUGA, mengangkangi Permentan Nomor 67 tahun 2016 tentang pembinaan kelembagaan petani yang merupakan pengganti Permentan Nomor 82 tahun 2013 tentang pembinaan kelompok tani dan gabungan. Gabungan kelompok tani ( Gapoktan ) adalah kumpulan beberapa kelompok tani ( Poktan ) yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Pengurus terdiri Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi sesuai unit yang dimiliki dengan syarat salah satunya tidak boleh berstatus sebagai Aparat / PNS /Pamong Desa.

Sampai berita ini di naikan Kades Koto Dumo “EH” tidak bisa di hubungi baik melalui telepon selulernya dan pesan What’sApp tidak dibalas namun telepon seluler nya aktif.

( Eka-bers )

Exit mobile version