Sergap Reborn

H Darmawati Pendistribusian Minyak Goreng Perlu Diawasi Ketat Oleh Pemkab Kotim dan Polisi

Pendistribusian
Sergapreborn Sampit –Kalteng Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan pihak kepolisian diminta untuk mengawasi pendistribusian minyak goreng.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati menyebutkan, itu harus dilakukan agar mencegah terjadinya penyimpangan dan distribusinya benar-benar sampai ke masyarakat sesuai dengan harapan pemerintah pusat.

Karena, kata dia, masih banyak masyarakat membeli minyak goreng melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Jika tidak dibarengi dengan pengawasan saya tidak yakin ini akan berjalan dengan baik,” kata Darmawati,  Rabu,  23 Februari 2022.

Ditegaskannya pula jika ada yang dengan sengaja menimbun minyak goreng, ketentuan hukumnya sangat jelas, bisa dijerat Pasal 29 Ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Sanksinya jelas maksimal lima tahun penjara hukumannya dan denda maksimal Rp5 miliar,” ucapnya.
Sehingga, kata Darmawati, jangan sampai ada yang main-main dengan pendistribusian minyak goreng ini, apalagi sengaja untuk meraup keuntungan pribadi.

Pengawasan itu juga kata dia sangat penting dilakukan apalagi saat ini menjelang bulan suci Ramadhan, jangan sampai momentum itu dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan tetap menjual minyak diatas HET tersebut.

(Kr)

Exit mobile version