Pangandaran, sergapreborn.id –
Perampingan birokrasi tenaga pegawai non ASN atau pegawai honorer Pemkab Pangandaran di masa Pandemi Copid 19 menuai pro dan kontrak di berbagai kalangan.
Diketahui birokrasi di Pemkab Pangandaran dinilai terlalu ‘gemuk’, serta jumlah pegawai terlalu banyak dibanding beban kerja.
Sehingga pemerintah daerah mengambil keputusan untuk melakukan perampingan birokrasi.
Otang Tarlian Ketua DPC PKB angkat bicara dimana masih banyak pegawai honorer yang diperlukan seperti pada liding sektor pendidikan dan kesehatan nyatanya juga ikut dirampingkan, padahal sebelum ada perampingan bagian tersebut pun masih membutuhkan tenaga atau pegawai.
“Kenapa tidak lembaga-lembaga yang dibentuk secara terbatas yang dirampingkan seperti Jaga Lembur dan Jaga Leuweung yang bertugas hanya membantu peran Satpol PP,” katanya.
Atau mengurangi insentif lain seperti pendamping PKH, karena pendamping PKH itu cukup lumayan mendapatkan insentif sekitar 1 juta karwna sudah mendapatkan gaji, mereka itu pekerja Kementerian namun mendapat insentif dari Kabupaten. Sebenarnya masih banyak insentif lain yang dapat diefisiensikan.
Ia mempertanyakan Pemda Pangandaran, apakah tidak ada cara lain dalam masalah tersebut seperti menghentikan kontrak kerja dengan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh Kabupaten dan menghentikan insentif bagi para pendamping PKH yang notabene sudah mendapatkan tunjangan dari kementerian selama devisit ini belum tertangani. Tandasnya
Sementara itu Arif Budiman selaku Dewan suro SPP Pangandaran mengatakan Kalaupun harus ada perampingan, regulasi secara hukum harus ditempuh. Prosedur, mekanisme jangan langsung, tetapi diproses secara transparan.
Selain itu Ditanyakan mengenai SDM, ia mengatakan semua itu tetap harus mengacu kepada aturan, bukan mengacu ke hal lain atau subyektif karena ada tahapan yang harus ditempuh dalam memberhentikan pegawai honorer.
“Terkait langkah yang harus ditempuh yaitu harus dievaluasi ulang kebijakan tersebut oleh legislatif, apabila ada pegawai honorer yang tidak merasa bersalah silahkan menggugat Pemda Pangandaran via pra peradilan karena sudah memberhentikan tanpa alasan yang jelas,”imbaunya.
Apabila para hohorer tidak menerima atas pemberhentian silahkan berkumpul untuk menggugat, namun apabila sudah menerima itu merupakan hak mereka.
“Masalah devisit anggaran itu bukan alasan untuk memberhentikan honorer, karena pemerintah berkewajiban untuk menghonor pegawai tersebut, sebab para honorer sudah menandatangani kontrak dengan Pemerintah Kab. Pangandaran,”jelasnya
Pemerintah Kabupaten Pangandaran apabila akan ada perampingan pegawai honorer, supaya tidak menimbulkan gejolak opini publik, seharusnya dari mulai proses secara transparan sesuai aturan untuk pemberhentiannya, jangan langsung diberhentikan atau diganti dengan alasan minim anggaran.
Saya berharap kepada Pemda Pangandaran, kami tidak melarang adanya perampingan kalau memang itu kebijakan pemerintah, hanya transparansi prosesnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, bagaimana aturan memberhentikan pekerja honorer,” pungkasnya.
(Budi Setiawan)