Sergap Reborn

HMI CAGORA SINGGUNG KONTAINER MAKASSAR RECOVER HINGGA OMNIBUS LAW DIALOG ANTI KORUPSI

CAGORA
Sergapreborn Makasar Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya atau Cagora memperingati hari anti korupsi dengan menggelar dialog di Kopi Zone, Panakkukang, Makassar, Kamis (9/12/2021).

Dalam diskusi yang berlangsung kurang-lebih 2 jam tersebut, sejumlah isu korupsi aktual menjadi pertanyaan peserta kepada pembicara yaitu Dosen Fakultas Hukum UIN Alauddin, Kusnadi Umar, Pengamat Sosial Ibnu Hajar dan perwakilan Polrestabes Makassar, Abdul Wahab.

Beberapa isu mengemuka antara lain, pengadaan kontainer Makassar Recover, dugaan mark up bantuan pangan non tunai (BPNT), dugaan korupsi Rumah Sakit Batua Makassar, hingga celah korupsi implentasi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Merespons pertanyaan peserta, Kusnadi Umar berpendapat, masyarakat memang wajar jika mempertanyakan urgensi hadirnya kontainer vaksinasi. Sebab, kata dia, fasilitas kesehatan seperti puskesmas seharusnya yang dimaksimalkan untuk program vaksinasi.

“Kenapa ada kontainer, sementara masih ada puskesmas. Pertanyaan ini memang wajar, jika peruntukan kontainer untuk vaksinasi. Soal ada indikasi korupsi dalam pengadaannya, itu menjadi wewenang aparat hukum untuk membuktikan,” kata Kusnadi.

Di sisi lain, mengenai penanganan perkara dugaan korupsi, Kusnadi mengatakan masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Kalau ada pelanggaran hukum atau kerugian negara dalam sebuah perkara dugaan korupsi, aparat hukum jangan menutupi. Kalau tidak ada kerugian, aparat hukum juga harus disampaikan kepada publik. Supaya tidak menimbulkan fitnah,” ujar Kusnadi Umar.

Mantan anggota Ombudsman Sulsel ini berpendapat, masyarakat sipil khususnya mahasiswa, memamg punya tanggung jawab untuk mengawal perkara dugaan korupsi. Di sisi lain, polisi atau jaksa harus memenuhi keterbukaan informasi publik terkait perkara yang ditangani.

“Kita berhak menuntut keterbukaan informasi, kecuali secara teknis berkaitan penyelidikan. Kalau cuma informasi seperti Rumah Sakit Batua naik tahap penyidikan, itu hak kita untuk tahu, tidak usah ditutup-tutupi,” katanya.

Sementara, Abdul Wahab mengakui pihaknya memang sedang mendalami dugaan penyimpangan pengadaan kontainer Makassar Recover. Dia meminta publik untuk bersabar mengenai hal ini.

“Tim Tipikor Polda Sulsel memang sedang mendalami kontainer Makassar. Berikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja. Nanti pasti disampaikan bagaimana perkembangannya,” ujar Abdul Wahab.

Adapun Ibnu Hajar yang juga Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), mendorong kader HMI untuk berada di garda terdepan dalam pengawal implementasi UU Cipta Kerja.

Menurut Hajar, UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, berpotensi membuka celah korupsi khususnya terkait perizinan izin usaha.

“Ini tugas aktivis HMI untuk mengawal kebijakan yang berpotensi korup. Tapi dengan catatan, kalau memang dianggap ada indikasi korupsi, harus disertai dengan data. Jangan menuding, buktikan dengan data-data,” tandas Ibnu Hajar.
(Asp/har)

Exit mobile version