Kerinci – Sergapreborn
Pemerintah bertekad memberantas pungli pada sentra-sentra pelayanan publik kementerian, lembaga, pemerintah ( Provinsi, Kabupaten dan Kota ). Pemberantasan pungli bertujuan untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik. Pungli dianggap telah melanggar tatanan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Potensi rawan pungli disekolah-sekolah yaitu biaya formulir daftar ulang peserta siswa didik, penerimaan /sumbangan siswa baru, biaya seragam sekolah, biaya LKS atau Lembar Kerja Siswa, biaya buku sekolah, biaya les dan tambahan pelajaran. Kemudian juga pada biaya pratikum, kegiatan ekstrakulikuler, iuran kebersihan dan keamanan, pungutan atas nama sumbangan komite sekolah.
Penelusuran Awak media Sergapreborn di SMAN 2 Kerinci Sabtu, 26/6/2021 dan berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa siswa ( minta nama dirahasiakan ). DiDuga masih terdapat pungli, setiap pengambilan Raport, siswa dipungut biaya 20 ribu rupiah oleh guru wali kelas yang tidak jelas untuk apa dan itu sudah berlangsung lama, siswa kelas XII saat pengambilan SKHU diminta 50 ribu rupiah dan pada saat pendaftaran siswa baru ( PPDB tahun lalu ), dipungut biaya untuk seragam sekolah serta bagi siswa pindahan harus membayar sejumlah uang.
Kepala SMAN 2 Kerinci Yorinal Ar, dikonfirmasi awak media Sergapreborn diruang kerjanya Sabtu 26/6/2021 mengatakan,”Tidak ada pungutan di SMAN 2 Kerinci, saya baru mengetahui jika ada pungutan yang diminta guru wali kelas saat pengambilan raport, saya akan menyelidikinya. Untuk PPDB tidak ada pungutan apapun karena dalam Dana BOS sudah ada. Selama saya menjadi kepala sekolah disini tidak ada pungutan apapun dan biaya komite sekolah tidak ada serta seragam sekolah kami menyerahkan kepada orang tua siswa untuk menyiapkan sendiri.”
Pemberantasan pungli dilandasi peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Noperial dari LSM Tamperak angkat bicara,” mengatakan,”Pada masa sekarang jangan ada lagi pungutan liar di sekolah karena pemerintah sudah menyediakan dana BOS dan disanalah fungsi pengawas sekolah untuk melihat kinerja sekolah. Harapan saya dinas pendidikan kabupaten Kerinci dapat mengambil tindakan keras kepada oknum disekolah yang melakukan pungli dengan alasan sumbangan.”
( SERGAPreborn KSP )