Sergapreborn Kab.Kerinci. Penelusuran awak media ini di desa Bedeng Delapan Kec. Kayu Aro Barat bahwa Kepala Desa Poniran MK demi ambisi membangun Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD anggaran tahun 2025 nekat merobohkan Kantor Desa.
Pelaksanaan pembangunan tanpa melalui prosedur yang benar, realisasi anggaran tahun 2025 yang dimulai bulan Januari sudah harus selesai bulan Desember 2025 namun dilokasi terlihat para pekerja masih aktif bekerja (Jum’at,27/2/2026).
Konfirmasi awak media dengan Poniran MK selaku Kepala Desa Bedeng Delapan (Jum’at,27/2/2026) menyampaikan bahwa “Pencairan terakhir tahun anggaran 2025 pada tanggal 22/12 dan Pembangunan Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD baru mulai dilaksanakan pada bulan Januari 2026 dengan biaya Rp 300.000.000.00,- dan akan dikerjakan dalam 2 tahap yaitu tahun 2025-2026.”
Saat ditanya lebih lanjut mengapa anggaran pembangunan tersebut tidak dimasukkan dalam Dana yang tidak terserap hingga 31 Desember sehingga secara otomatis menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
“Kami sudah menanyakan dengan pihak Inspektorat, Dinas PMD dan hal itu diperbolehkan tidak menjadi masalah asal pekerjaan tersebut telah mencapai 50 % pada waktu pelaporan.” Ujar Kades.
Kades Poniran MK dalam penjelasannya menyebut juga nama oknum Inspektorat dan Dinas PMD.
Rendi salah satu aktivis kab.Kerinci mengatakan “Jika Kepala Desa (Kades) tetap melaksanakan proyek fisik melewati tahun anggaran tanpa prosedur yang benar, tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan desa.
Konsekuensi dan prosedur yang seharusnya diikuti :
1). Status Anggaran Menjadi SiLPA
Dana yang tidak terserap hingga 31 Desember secara otomatis menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
2). Wajib Dianggarkan Kembali, SiLPA tersebut tidak boleh langsung digunakan begitu saja di tahun berikutnya. Harus dimasukkan kembali ke dalam belanja APBDesa tahun anggaran baru melalui mekanisme perubahan atau penetapan APBDesa.
3). Kades dilarang melanjutkan pembayaran atau pekerjaan menggunakan dana tahun lalu tanpa dasar hukum APBDesa tahun berjalan yang sudah disahkan.” Ungkap Rendi.
“Sanksi Administratif dan Finansial
Pengurangan Dana Desa: Jika SiLPA akhir tahun dianggap tidak wajar (misalnya di atas 20%–30% dari pagu), Bupati/Walikota memiliki wewenang untuk memberikan sanksi berupa pengurangan atau penundaan penyaluran Dana Desa tahap berikutnya. Serta Risiko Hukum bagi Kepala Desa Jika Kades memaksakan proyek tetap berjalan tanpa mengikuti prosedur SiLPA, ia bisa terjerat pasal penyalahgunaan wewenang.”Tegas Rendi.
“Proyek tersebut akan menjadi temuan dalam audit Badan Pengawas Internal Pemerintah (Inspektorat) karena dianggap melanggar siklus pertanggungjawaban desa. Jika ditemukan adanya manipulasi laporan (misalnya laporan SPJ yang dimundurkan) Kades dapat dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi atau laporan fiktif. Kami sedang mempersiapkan berkas laporan untuk ke APH dan menyurati Inspektorat, serta dinas PMD terkait Kepala Desa membawa nama oknum.”Tutup Rendi.
Keterangan dari Kepala Inspektorat kab.Kerinci saat acara Audiensi bersama gabungan 3 LSM tanggal 11/2/2026, menyampaikan dengan tegas bahwa “Pengelolaan keuangan itu 1 Januari sampai 31 Desember tahun tersebut, ketika sudah dipergunakan dibayar dan disalahgunakan pengelolaannya, itu tidak sah ada kesalahan administrasi. Ketika ada SPJ yang dibuat itu apalagi diperuntukan tahun berikutnya maka itu dipastikan SPJ Fiktif, bukan lagi kesalahan administrasi tetapi sudah bisa dilaporkan tindak pidana ke APH.”
(Sergapreborn-bers)
