Sungai Penuh

Kades Koto Bento; Pemerintah Cuma Bisa Buat Undang-undang Kita Yang Mengalami

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Saat dikonfirmasi awak media SERGAPreborn diruang kerjanya, Syafrudin Kades Koto Bento kecamatan Pesisir Senin, 22/1/2024 terkait adanya aparat desa yaitu Sekretaris desa Suntari yang juga sebagai tenaga honor guru Agama di SD Negeri 011/XI desa Gedang mengatakan bahwa,”Benar, Sekdes Koto Bento honor juga sebagai guru SD sebelum menjadi Sekdes, sedangkan menjabat sekdes dari tahun 2019.

“Sekdes masuk kantor setiap hari dia mengisi absen, setelah itu dia mengajar, perangkat desa banyak yang merangkap memang saya suruh, yang penting kerja dikantor ini selesai mau malam terserah. Saya kasihan gaji honor guru SD kecil tidak cukup, kalau dia sudah lulus PPPK silahkan mundur.”

Saat dminta pendapat adanya peraturan tentang perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan, Syafrudin menjawab,”Bagi saya perangkat desa rangkap jabatan tidak masalah. Gaji honor guru paling Rp 300.000,- belum dipotong lagi oleh Kepala sekolah, tidak cukup untuk biaya hidup anak istri. Saya mengerti ada Undang-undang, tapi Pemerintah kadang-kadang cuma bisa buat Undang-undang saja, tapi kita yang mengalami.”

Dani Warman Camat Pesisir Bukit, 23/1/2024, mengatakan kepada awak media,”Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.”

“Aparat desa rangkap jabatan harus memilih, tetap sebagai aparat desa atau guru, kalau merasa honor yang diterima sebagai tenaga guru kecil dan sudah honor lama jalani saja tidak usah jadi aparat desa, silahkan mundur kasih kesempatan untuk warga lain untuk bekerja.” Ujar Camat Pesisir Bukit.

Sikorman aktivis LSM Fakta angkat bicara,
“Meningkatnya penghasilan tetap ( Siltap ) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi ( tugas pokok dan fungsi ) masing masing. Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda ( double job ).”

“Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan ( double job ). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya pengawasan dari dinas PMD. Hal ini membuktikan lemahnya pemerintah daerah dalam menerapkan suatu aturan. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana honorer sebagai guru pengajar.”Ujar Sikorman.

“Kami melihat Ada peraturan yang dilanggar, antara lain UU tentang Desa dan UU tentang Tipikor karena menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai perangkat desa dan menerima gaji honor sebagai guru, Apalagi jika sudah tercatat sebagai honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ). Kami berharap Pemkot Sungai Penuh melalui dinas PMD dapat menindak lanjuti.” Tegas Sikorman.

“Salah satu pasal dalam Peraturan tentang pemberhentian aparat desa jelas dikatakan bahwa aparat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. Sehingga Perlu digaris bawahi untuk dipahami oleh kepala desa “dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan.” Jangan sebagai Kepala desa mengambil keputusan berdasarkan rasa sosial karena pemerintahan desa bukan dinas Sosial, tapi memberikan kesempatan mendapatkan pekerjaan bukan untuk satu orang saja sehingga tidak terjadi kesenjangan dan monopoli.”Tutup Ketua LSM Fakta.

( bers)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button