Sampit -Kalteng. Sergapreborn. Dugaan kasus penganiayaan dan pengrusakan rumah seorang warga di Perumahan Wengga Happy, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini telah mengarah pada penetapan tersangka.
Kapolsek Baamang, AKP Rhomadon, membenarkan perkembangan tersebut. Ia menyampaikan bahwa hasil penyelidikan yang telah dilakukan hingga saat ini memang menunjukkan adanya indikasi kuat menuju tersangka terhadap pelaku.
“Dari hasil penyelidikan yang telah kami lakukan sampai sekarang, kasus tersebut mengarah pada tersangka,” ujar Rhomadon, Senin, 21 Juli 2025.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka bukan berdasarkan laporan dugaan penganiayaan, melainkan dari unsur pengrusakan yang dilakukan oleh terlapor.
Korban Penganiayaan di Wengga Happy mengalami trauma, Keluarga Laporkan Pelaku ke DAD
“Berdasarkan penyelidikan kami, kasus ini memang mengarah ke tersangka. Namun, yang bisa kami tindaklanjuti hanyalah unsur pengrusakannya. Meski begitu, kerugian akibat pengrusakan tersebut tergolong ringan,” jelasnya.
Terkait dugaan penganiayaan, pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
“Visum sudah dilakukan, dan hasilnya menunjukkan bahwa pelapor tidak mengalami tanda-tanda kekerasan,” ungkap Rhomadon.
Salah Sangka Fatal! Saudara Kandung Dikira Pacar,
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi untuk memperkuat proses penyelidikan.
“Kami sudah meminta keterangan dari enam orang saksi,” tambahnya.
Adapun pasal yang kemungkinan akan dikenakan adalah Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang pengrusakan yang disengaja, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Alternatif lainnya adalah Pasal 407 KUHP tentang pengrusakan ringan, apabila kerugian akibat kerusakan tidak melebihi nilai tertentu, yakni Rp250 ribu sesuai Perma Tahun 2012,” Pungkasnya.( Ky)
