Sergapreborn, Palangka Raya. Sedikitnya ratusan masyarakat Kota Palangka Raya Privinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ) Gelar Aksi Damai yang tergabung bersama beberapa organisasi masyarakat melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 27 Mei 2022.
Dalam aksi damai tersebut mereka menuntut keadilan dan menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Salihin alias Saleh yang diduga bandar besar peredaran sabu di wilayah Kota Palangka Raya tersebut.
Koordinator aksi damai, Bambang Irawan mengatakan, aksi ini adalah bentuk kekecewaan dari masyarakat Kalimantan Tengah khususnya Kota Palangka Raya yang membebaskan terdakwa narkoba.
“Kami harus peduli kepada generasi bangsa dan masa depan Kalteng.
Kami menyatakan perang terhadap narkoba.
Kami juga menyuarakan kekecewaan kami terhadap putusan bebas terdakwa narkoba,” tegadnya saat menyampaikan aspirasinya di depan gerbang Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Menurut dia, peran serta masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkotika sangat penting dan utama.
Aksi madai tersebut, pihaknya menuntut ingin mempertanyakan yang menjadi pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan putusan bebas kepada Saleh.
“Hal yang seperti ini menimbulkan sesuatu yang tidak baik bagi masyarakat Kalteng.
Kami dari perwakilan aksi damai ini meminta difasilitasi kami agar bertemu dengan hakim yang bersangkutan yang memutuskan perkara kasus narkoba jenis sabu tersebut,” tegasnya.
Pantauan Seegapreborn di lapangan, ratusan masyarakat dan beberapa organisasi masyarakat (Ormas) memenuhi jalan di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Aksi damai ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian yang berjaga di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Palangka Raya guna mengantisifasi hal-hal yang tidak diinginkan.
(Ber)