Tasikmalaya,Sergapreborn.
Sejumlah program dibuat untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid, Program Kementrian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia di namakan Program Bantuan Sosial Tunai (BST).
Bantuan Sosial Tunai merupakan bentuk jaring pengaman sosial kepada masyarakat kurang mampu dalam mengatasi krisis sosial dan ekonomi akibat pandemi. Untuk memperlancar pemberian bantuan itu, pemerintah menggandeng PT Pos Indonesia untuk mendistribusikannya.
Jum’at,19/02/2021Desa muncang Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya,salah satu desa yang sudah mempasilitasi Pihak PT Pos Indonesia untuk memberikan bantuan tunai dari pemerintah dengan jumlah 300 ribu per penerima yang terdaftar di PT Pos Indonesia dengan kuota keseluruhan 730 penerima.
Yang sangat di sayangkan seperti biasanya dari hasil penerimaan BST tersebut kembali berbenturan antara peraturan baku dengan kearifan lokal yang menjadi dilema di masyarakat.
Dari setiap penerima kembali dipungut uang senilai 50 ribu oleh pihak dusun masing masing melalui ketua RT dengan alasan untuk pemerataan dan kepentingan di wilayah kedusunan berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah.
Sedangkan menurut penjelasan dari beberapa penerima manfaat setiap pencairan bantuan belum pernah ada musyawarah antara penerima dengan pemerintah dusun terkait kebijkan tersebut.
“Kami hanya tahu saat sudah cair ada ketua RT yang mengambil uang katanya untuk pemerataan dan membuat pos ronda”ungkap warga.
Sampai saat ini pun belum ada laporan secara tertulis dari setiap kedusunan terkait hasil input dan output dari hasil kebijakan apapun.
Usut punya usut menurut keterangan dari salahsatu warga juga katanya untuk anggaran pembuatan pos ronda sudah ada swadaya masyarakat berupa iuran warga dengan nilai 50 ribu dan 100 ribu.
Saat kami konfirmasi ke pihak pemerintah desa yang di wakili kaur kesra menyatakan semua kebijakan itu sepenuhnya inisiatif pihak kedusunan dan pihak desa sama sekali tidak pernah mengintruksikan.
Jika masyarakat terus dibenturkan dengan kebijakan atau kearifan lokal seperti ini lalu dimana letaknya peraturan baku yang selama ini di gembor gemborkan.
Kami mengharapkan pemikiran dari pihak pemerintah untuk mencari solusi terbaik supaya aturan yang di buat betul betul dapat terlaksana tanpa berbenturan dengan kebijakan lokal yang menjadikan masyarakat sebagai tameng.
(D Aan.w – Dewi L)