Sergap Reborn

Kejari Cibinong dan Kuasa Hukum Iryanto Saling Optimis Pada Perkara OTT DPKPP

Bogor – Cibinong – Sergapreborn

Satu tahun perjalanan perkara OTT DPKPP Kab.Bogor tentu bukan lah waktu yang sebentar sampai dengan panjang nya perjalanan persidangan yang banyak menghadirkan saksi saksi serta masing masing dari JPU dan PH menghadirkan Saksi Ahli.

Namun melihat dari panjangnya perjalanan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung (Tipikor), banyak awak media yang masih berfikir keras dan bertanya “Dimana pemberi uang nya dan siapa pemberi uangnya” tentu ini masih sangat misteri karena tidak pernah ada terlihat di pengadilan, Konon seorang tahanan bisa di pakai untuk membawa uang ke kantor DPKPP. Selain itu juga dari jalan nya persidangan tidak ada yang mengarah memberatkan Iryanto yang dijadikan terdakwa dalam perkara ini.

Justru yang ada menurut Kuasa Hukum Iryanto dan Saksi Ahli yang di hadirkannya mengatakan, “ini perkara apa, kasus apa ko bisa tidak lengkap dan jelas tentu ini patut di duga adalah rekayasa maupun jebakan dikarenakan tidak profesional dari para pihak pihak yang melakukan OTT ini sampai pada pemeriksaan pemeriksaan secara Teliti, Cerdas, Cermat apakah sudah benar kah atau tidak. Karena pabila seperti cara yang tidak profesional seperti ini jelas bisa batal demi hukum tentunya bebas murni tanpa tuntutan juga hukuman. Maka kami Bara JP Kuasa Hukum Iryanto tetap akan optimis pada langkah kami untuk membela serta membuktikan klien kami Iryanto tidak bersalah dan bisa bebas murni tanpa ada hukuman. Karena bagi kami orang yang tidak bersalah tidak bisa di salahkan ataupun dengan sengaja disalahkan dengan cara cara yang sangat sadis. Juga kami akan terus memburu mencari siapa aktor dan dalang dari perbuatan yang kami duga telah membuat nama baik klien kami rusak walau harus ke dalam tanah sekalipun akan kami buru untuk dapat jelas serta terang benderang perkara yang patut diduga adalah rekayasa, penjebakkan untuk mengambil sebuah keuntungan dari klien kami Iryanto. Tegasnya Tim kuasa hukum Iryanto.

Namun saat di konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor terkait perkara ini kepada Kasi Intel yang juga sebagai humas Juanda menyatakan bahwa dalam membuat dakwaan JPU akan tetap berdasar pada dakwaan tetapi juga memperhatikan fakta persidangan.

Jaksa akan membuat tuntutan berdasarkan dakwaan yang sudah disusun, tetapi akan tetap memperhatikan fakta persidangan, kita tunggu saja nanti tuntutannya seperti apall,Pungkasnya.

Dan juga Bambang selaku Kasi Pidsus yang dijumpai pada senin 8/3 menyampaikan kepada awak media, “berkas perkara ini tidak lah semena mena dengan gampang nya kami terima tentu akan kami lihat dan filter terlebih dahulu bila memang lengkap kami terima bila tidak ya jelas kami tidak terima kami kembalikan kepada pihak Polres untuk dapat melengkapi bukti bukti nya”. Dan kami tetap berjalan optimis sesuai bagaimana dakwaan untuk di pembacaan tuntutan nanti.

Lalu tambahnya Kepala Kejaksaan Munaji melalui HP seluler jawabnya, “perkara OTT DPKPP ini kan sudah berjalan di pengadilan negeri bandung silahkan saja lihat langsung karena sebentar lagi juga pembacaan tuntutan, lagipula ini permasalahan kecil jadi tidak usah di besar besarkan”.

Dan tambahnya Kuasa Hukum Iryanto Bara JP yang Di Komandoi Dinalara butar butar mengatakan, “ini bukanlah perkara kecil jelas ini perkara besar jadi memang harus dibesarkan bila tidak aman terkendali mereka para oknum yang diduga telah membuat rekayasa jebakan OTT ini dan bisa akan menjadi virus tuman untuk dapat melakukan kepada Iryanto Iryanto lainnya di dalam sebuah kepentingan kantong pribadi. Maka kepada awak media silahkan saja mau besarkan tidak nya tapi jelas ini perkara besar bukan perkara kecil. Karena demi keadilan serta hukum yang seadil adilnya kami berharap kepada yang terhormat Majelis Hakim agar dapat jeli juga teliti melihat perkara ini dan dapat memberikan keprofesionalan nya kepada klien kami yang jelas jelas sudah di jebak dan di jolimi”.

Eristo/Iki Gondrong

Exit mobile version