Sergapreborn.id – Pangandaran Steatmen ASDA III yang kini lagi Viral di beberapa media online menjadi trending topik, banyak “kecaman dari beberapa kalangan mengecam keras, yang menurutnya tidak sepantas nya di ucapkan seorang pejabat pemerintahan di kabupaten Pangandaran.
Khardiana tokoh masyarakat Desa Cintakarya kevamatn Parigi angkat bicara terkait Steatmen ASDA III. Menurutnya Dalam
Bersteatmen Asda III itu sangat mengores luka masyarakat Khususnya RT/RW, yang ada di kabupaten pangandaran sakit belum pun reda kini di tambah luka lagi yang mengores terasa di sayat” dari salahsatu Wakil rakyat yang menurut kami tidak pantas jadi wakil rakyat imbuhnya.
Menurut kami sebagai masyarakat yang paling bawah dan mungkin masyarakat yang paling bodoh itu tidak pantas membela pejabat yang menyakitkan hati rakyat, DPRD itu bukan PEJABAT pemerintahan. Menurut saya kurang pas karena melihat ceritanya pun DPR itu mungkin ! DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, tapi kenapa DPR tidak ada di tengah masyarakat seharus nya DPRD itu membela masyarakat karena DPR kepanjangan tangan maayarakat bukan ikutan mendoliminya.
Menurut Birokrasi kalau cerita awalnya upah RT RW perangkat Desa itu yang saya tau dari carik pancen setelahnya carik pancen itu di hentikan tidak boleh ada pungutan carik pancen yang di rubah di ganti di kasih insentip tapi kenapa di waktu Sekarang tahun 2022 Pejabat dan DPR menyatakan insentip itu tidak wajib di bayarkan kenapa ini terjadi, kemana arah pemikiran pejabat wilayah kabupaten Pangandaran dan DPR nya tandas Khardiana yang kerap di panggil Entolketika di komfimasi di rumahnya Selasa 11/1/2022.
Di tempat terpisah Yayat Ahadiat Kabid PKAPD Dinas Sosial
Tgl 11 jam 10 ketika di komfirmasi di kantornya menjelaskan kami dari dinas Sosial PMD sebatas mengajukan ke Dinas keuangan dari bulan mei sudah di ajukan oleh Dinas.
Bahkan ada pencairan RT/RW satu bulan ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri Rp. 200.000 di tahun 2021.
Yang Mengajukan pencairan di tahun 2021 Dari 93 Desa 92 Desa yang mengajukan pencairan ada satu desa yang tidak mengajukan pencairan di tahun 2021, adalah Desa Campaka kecamatan Cigugur Pangandaran.
Kalau untuk pencairan insentif RT/RW cair atau tidaknya itu bukan urusan DinsoMPD itu ranahnya di keuangan, bahkan ada satu desa yang belum mengajukan itu Desa Campaka, kemunkinkin itu tidak bisa di cairkan karena tidak di ajukan, kalau nanti Desa tersebut mengajukan itu Pengajuan tahun 2022 yang di bayar tahun 2022 bukan tahun 2021 tandasnya iti kesalah pihak desa kenapa tidak di ajukan waku tahun 2021.
Bahkan permasalahan ini Insentif tunjangan RT/RW sudah sampai ke pihak APH Polda bahkan kami kedatangan 5 anggota Sospol Polda Jabar untuk Klarifikasi Insentif RT/RW Mempertanyakan Apakah Pengajuan sudah sampai ke Dinas Keuangan ujar Yayat dari bulan mei pihak dinas sudan mengajukan ke dinas keuangan ujarnya.
Lanjutnya 5 Anghota Sospol Polda Jabar klarifikasi Insentif RT/RW untuk klarifikasi di lanjutkan ke Dinas Keuangan ujarnya.
(BD**)